Wali Kota Makassar Perintahkan Percepatan Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng Kejaksaan, Kepolisian, dan BPN

Wali Kota Makassar Perintahkan Percepatan Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng Kejaksaan, Kepolisian, dan BPN

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat memastikan seluruh aset bangunan milik daerah memiliki sertifikat resmi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus memudahkan intervensi pembangunan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib serius menginventarisasi dan mensertifikatkan aset, terutama bangunan sekolah, kantor kelurahan, kantor kecamatan, dan puskesmas.

“Dinas Pendidikan beserta para camat tolong maksimalkan sertifikat untuk semua sekolah, kantor kelurahan, dan kecamatan yang kita miliki,” ujar Munafri, Kamis (14/8/2025).

Untuk mempercepat proses, Pemkot Makassar akan menggandeng kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui perjanjian kerja sama (MoU). Upaya ini juga akan diintegrasikan dengan penataan ruang serta penguatan rencana detail tata ruang (RDTR).

“Kalau bisa, kita usulkan membuat MoU sebagai proses percepatan memaksimalkan aset bersama kejaksaan, kepolisian, dan BPN,” jelasnya.

Politisi Golkar itu menekankan bahwa sertifikasi aset sangat penting agar proses perbaikan dan pengembangan fasilitas publik dapat berjalan tanpa hambatan hukum.

“Kalau tidak ada alas haknya, akan susah kita intervensi,” tegasnya.

Selain soal aset, Munafri juga meminta OPD mempercepat penyelesaian proyek mangkrak dan memaksimalkan serapan anggaran pada perubahan APBD tahun berjalan.

Ia menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan digitalisasi layanan, termasuk bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam pelacakan transaksi perusahaan.

“Maksimalkan digitalisasi. Minta surat ke Bank Indonesia untuk semua transaksi supaya bisa kita *tracking*,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga