Pemkot Makassar Tunggu Regulasi Baru Soal PSEL

SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pemerintah kota belum mengambil langkah final terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea.
Hal itu disampaikan Munafri usai menerima audiensi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa di Balai Kota, Selasa (19/8/2025).
Warga menolak proyek tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga persoalan sosial di kemudian hari.
“Kami tetap menunggu kejelasan regulasi pusat sekaligus memastikan setiap keputusan tidak lepas dari aspirasi masyarakat,” ujar Munafri.
Menurutnya, regulasi PSEL sebelumnya berada di bawah koordinasi Kemenko Marves, namun kementerian tersebut kini sudah tidak ada. Pemerintah pusat disebut sedang menyiapkan aturan baru di bawah Kementerian Koperasi Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya sudah bolak-balik bertanya ke kementerian, apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun kesehatan lingkungan di kemudian hari,” jelasnya.
Munafri menilai proyek PSEL perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kapasitas sampah Makassar yang mencapai 1.000–1.300 ton per hari, di mana lebih dari 50 persen merupakan sampah organik. Kondisi ini dinilai tidak cukup untuk menghasilkan listrik 20–25 MW sesuai target PLTSa.
“Kalau kapasitasnya tidak mencukupi, apakah harus ambil sampah dari daerah lain? Ini yang harus jelas dulu,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang berpotensi menyerap dana APBD dalam jumlah besar.
Menurutnya, anggaran sebaiknya diprioritaskan untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat, termasuk melalui pemisahan sampah organik dan insinerator ramah lingkungan di tingkat kelurahan.
Wali Kota juga menegaskan pentingnya legalitas lahan yang akan digunakan. “Kalau tanahnya masih bermasalah atau bersengketa, tentu tidak bisa dibangun di atasnya,” tambahnya.
Sementara itu, warga Tamalanrea menolak pembangunan PLTSa karena lokasinya berdekatan dengan permukiman dan sekolah. Mereka menyoroti potensi dampak bau, abu berbahaya, suara bising, hingga risiko penyakit ISPA dan kanker akibat emisi pembakaran.
“Kalau ini beroperasi, dampaknya bisa sampai 30 tahun ke depan,” kata Jamaludin, perwakilan warga.
DPRD Kota Makassar sebelumnya juga menyatakan keberatan atas rencana pembangunan tersebut. Warga berharap pemerintah pusat dan daerah meninjau kembali proyek yang sudah masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Munafri dijadwalkan menghadiri rapat koordinasi bersama sejumlah kepala daerah di Jakarta pada 26 Agustus untuk membahas kelanjutan proyek PSEL secara nasional.
“Saya hadir bukan untuk menolak investasi, tapi saya ingin investasi yang menyenangkan semua pihak. Kalau justru merugikan masyarakat, lebih baik tidak ada investasi sama sekali,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News