Dihadiri Ahmad Dhani hingga Ariel Noah, Dosen Asal Barru Suarakan Perlindungan Musik Tradisional di DPR

Dihadiri Ahmad Dhani hingga Ariel Noah, Dosen Asal Barru Suarakan Perlindungan Musik Tradisional di DPR

SULSELSATU.com, BARRU – Polemik terkait royalti lagu dan musik yang belakangan ini bergema akhirnya mendapat titik terang.

Pasalnya, polemik ini cukup menjadi perhatian publik karena adanya ketakutan masyarakat untuk mendengar musik dikala royalti hak cipta menjadi momok bagi pemilik cafe maupun masyarakat yang ingin menikmati musik dan lagu Indonesia.

Pada kesempatan ini, sejumlah musisi tanah air seperti Ahmad Dhani, Ariel Noah, Piyu dan para pelaku seni turut hadir dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan Komisi XIII DPR RI, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hak Cipta dan Hak Terkait, LMK Pencipta, LMK Pelaku Pertunjukan, LMK Produser, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Lantai 3, Ruangan Rapat Komisi XIII DPR RI pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Salah satu undangan yang hadir mengemukakan sejumlah hal. Mereka adalah Langgam Kreasi Budaya yang diwakili oleh Shatria Dharma selaku Ketua dan Arhamuddin Ali (sekretaris) yang juga musisi tradisional dan dosen musik asal Kabupaten Barru.

Pada rapat pembahasan tata kelola royalti musik Indonesia ini, Arham menyampaikan sejumlah poin penting dalam perlindungan hak ekonomi musik tradisional.

Menurutnya, polemik yang berlangsung selama ini dianggap perlu penegasan status karya musik tradisional yang berstatus komunal dan karya berhak cipta individual. Karena banyak karya orisinil yang berbasis dari musik tradisional.

“Hal yang diperlukan bagi hemat kami adalah perlunya penegasan hak ekonomi dari hak terkait (pelaku pertunjukan dan Produser) dari karya-karya tradisional yang bersifat komunal yang telah direkam dan diputarkan di ruang publik untuk keperluan komersil,” kata Arham kepada Sulselsatucom saat dihubungi via WhatsApp.

Terlebih lagi, disisi lain menurutnya jika diperlukan untuk membuat Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya untuk sama-sama menyusun regulasi perlindungan hak ekonomi musik tradisional.

“Semoga saja usulan ini dapat terakomodir dalam revisi UU Hak Cipta, agar hak ekonomi dalam bentuk performing royalti pelaku musik tradisional dalam terlindungi,” harapnya.

Penulis : Asriadi Rijal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga