Pengacara Selebgram NR Somasi RS Bhayangkara dan Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Polisi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum NR, Herman Nompo, bersama ibu kandung korban, Andi Sri Rahayu, melaporkan sejumlah akun media sosial dan media online atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks dan konten yang merugikan korban.
“Kami sudah melakukan upaya pelaporan terkait Undang-Undang ITE atas penyebaran berita-berita hoaks oleh beberapa akun media sosial. Terkait laporan ini, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman,” kata Herman di Makassar, Senin (25/8/2025).
Selain laporan tersebut, pihak kuasa hukum juga melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Somasi itu terkait dugaan kebocoran rangkaian visum berupa foto-foto pribadi korban yang beredar di publik.
“Padahal hasil visum seharusnya bersifat rahasia dan tidak boleh dibocorkan. Diduga ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penyebaran tersebut,” tegas Herman.
Herman juga menyinggung kondisi psikologis kliennya yang masih terguncang.
“Saat ini saudari NR masih menjalani perawatan psikologis, keadaannya belum stabil,” jelasnya.
Sementara itu, ibu korban, Andi Sri Rahayu, menyayangkan beredarnya foto hasil visum yang seharusnya hanya diketahui pihak kepolisian dan rumah sakit.
“Visum dilakukan pada 1 Agustus 2025 setelah kami melapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Saat itu saya melihat dokter memotret, lalu saya bertanya: ‘Pak dokter, kok difoto?’ Dokter menjawab itu prosedur, dan meyakinkan bahwa foto tidak akan keluar kecuali dari pihak keluarga. Saya tegaskan, saya ibunya, tidak mungkin saya menyebarkan sesuatu yang justru mencederai anak saya. Namun kenyataannya, foto itu beredar,” ujarnya dengan nada kecewa.
Andi Ayu juga menolak keras tuduhan-tuduhan yang beredar di media sosial yang dinilai menyudutkan korban.
“Lebih jauh, muncul pula isu bahwa NR ‘Open BO’. Itu jelas tidak benar. Tuduhan tersebut sangat merugikan dan kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja ingin menggiring opini agar kasus ini tertutup,” katanya.
Melalui kuasa hukum, pihak keluarga telah melayangkan somasi resmi kepada Direktur Utama RS Bhayangkara dengan tiga tuntutan, yakni:
1. Melakukan klarifikasi resmi secara tertulis atas kebocoran hasil visum.
2. Menggelar investigasi internal serta memberikan sanksi kepada oknum yang bertanggung jawab.
3. Menyampaikan permintaan maaf terbuka secara resmi kepada keluarga korban.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News