Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Bank Umum dan BPR Turun 25 bps, Valuta Asing Tetap

Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Bank Umum dan BPR Turun 25 bps, Valuta Asing Tetap

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (25/8/2025), LPS melakukan evaluasi dan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025 sebesar 25 bps di bank umum dan badan pengkreditan rakyat.

TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,75 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,25 persen.

Sementara itu, LPS mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi domestik masih relatif solid, namun tetap perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian.

“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Kemudian, perkembangan kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan dinamika yang tinggi. Ekonomi negara-negara besar tercatat tumbuh positif sepanjang triwulan II 2025.

Beberapa bank sentral global melanjutkan penurunan suku bunga acuan sebagai upaya untuk mendorong kinerja ekonomi yang lebih baik.

Namun demikian, sebagian lainnya juga masih terus mencermati dampak perkembangan kebijakan tarif ke tingkat inflasi serta ekonomi secara luas.

Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai.

Pada Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen secara yoy didorong aktivitas investasi yang masih cukup tinggi, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 7,00 persen secara yoy.

Penghimpunan DPK utamanya ditopang perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat yang tercermin dari peningkatan pada produk giro sebesar 10,72 persen (yoy) dan tabungan 5,91 persen (yoy).

Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit.

Rasio permodalan atau KPMM industri terjaga di level 25,81 persen pada periode Juni 2025.

Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD berada di level 119,43 persen (threshold: 50,0 persen) dan AL/DPK sebesar 27,08 persen (threshold: 10,0 persen) pada Juli 2025.

Terjaganya tingkat permodalan juga diikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga.

Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28 persen dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,68 persen dari total penyaluran kredit pada periode Juli 2025. Level ini sudah lebih rendah dari 2019 sebelum pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang- Undang LPS, yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank.

Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga