Rapat Dengar Pendapat: DPRD Tegaskan Komitmen Kawal PAD dari Sektor Tambang

Rapat Dengar Pendapat: DPRD Tegaskan Komitmen Kawal PAD dari Sektor Tambang

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta sejumlah perwakilan perusahaan tambang. Rapat ini secara khusus menyoroti rendahnya kontribusi sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari perusahaan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan para subkontraktornya.

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menyampaikan keprihatinannya atas besarnya aktivitas pertambangan di daerah namun belum berbanding lurus dengan kontribusi pajak yang masuk ke kas daerah.

“Pada tahun 2023, CLM hanya menyetor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) sebesar Rp156 juta, dan pada 2025 hanya meningkat sedikit menjadi Rp181 juta. Jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi pendapatan mereka dari eksploitasi sumber daya alam kita,” tegas Sarkawi.

Sarkawi juga menyoroti persoalan kendaraan operasional milik perusahaan tambang yang tidak menggunakan pelat nomor Luwu Timur. Hal ini, menurutnya, menyebabkan daerah kehilangan potensi Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan kebijakan pemasangan portal oleh pihak perusahaan yang berada di atas lahan milik petani, sehingga mengganggu akses warga. Ia meminta persoalan ini segera dibahas untuk menjamin hak masyarakat sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD lainnya, Badawi Alwi, mengusulkan agar Pemkab bersama DPRD menyusun regulasi khusus yang dapat mengikat perusahaan tambang untuk berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

“Kita harus mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan operasional perusahaan yang belum terdaftar di wilayah Luwu Timur. Selain itu, pajak bahan bakar, pajak kendaraan, hingga pungutan daerah lainnya harus dimaksimalkan,” ujar Badawi.

Ia juga mendorong Bapenda untuk meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, khususnya dari sektor pertambangan, agar kontribusi yang diberikan sesuai dengan potensi ekonomi yang dihasilkan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II dan Komisi III DPRD sepakat untuk memanggil perusahaan tambang lainnya, termasuk PT Prima Utama Lestari (PUL), dalam rapat lanjutan guna membahas kontribusi dan tanggung jawab mereka terhadap pembangunan daerah.

RDP ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Luwu Timur untuk terus mengawal potensi PAD serta memastikan perusahaan yang beroperasi di daerah memberi dampak ekonomi yang adil bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga