VIDEO: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

VIDEO: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku juga bagi wakil menteri.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Kamis (28/8/2025).

Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi.

Larangan ini penting agar wamen fokus menjalankan tugas di kementerian serta menghindari konflik kepentingan.

Meski begitu, MK memberi tenggang waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan dan melakukan penggantian jabatan rangkap tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga