Banggar DPRD Sulsel Kritik Usulan Pengadaan Mobil Perekaman Dukcapil Provinsi

Banggar DPRD Sulsel Kritik Usulan Pengadaan Mobil Perekaman Dukcapil Provinsi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti rencana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait pengadaan mobil perekaman KTP elektronik.

Menurut dewan, kebutuhan utama masyarakat justru terletak pada ketersediaan blanko KTP, bukan sarana kendaraan.

Kepala Dinas Dukcapil Sulsel, Iqbal Suhaeb, sebelumnya memaparkan rencana pengadaan mobil perekaman yang akan digunakan membantu kabupaten/kota. Ia beralasan, sejak 2020 tak ada lagi bantuan peralatan dari APBN, sementara banyak perangkat perekaman di daerah sudah rusak.

“Mobil ini nantinya bisa dipinjamkan ke kabupaten/kota yang kekurangan peralatan. Saat ini hanya ada satu kabupaten yang punya mobil perekaman, itupun sudah berusia lima tahun. Jadi, kami ajukan satu unit baru lengkap dengan peralatan, termasuk blanko, dengan nilai sekitar Rp600 juta,” kata Iqbal, Kamis (11/9/2025).

Namun, Anggota Banggar DPRD Sulsel, Rusli Sunali, menilai usulan tersebut bukan prioritas utama. Politisi PPP itu menekankan bahwa yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah blanko KTP yang kerap mengalami kelangkaan di kabupaten/kota.

“Permasalahan yang paling mendesak adalah blanko. Itu yang dibutuhkan masyarakat. Kalau mobil, bukan kendala utama. Bahkan pihak pusat sudah membolehkan provinsi mengalokasikan anggaran untuk pengadaan blanko. Jadi sebaiknya itu yang diprioritaskan,” tegas Rusli.

Senada, legislator Andi Patarai Amir menilai pengadaan mobil perekaman tidak sesuai dengan tupoksi pemerintah provinsi. Menurutnya, urusan perekaman KTP adalah tanggung jawab kabupaten/kota.

“Tidak ada tupoksi Pemprov untuk perekaman. Kalau dipaksakan beli mobil, sama saja lain yang gatal lain yang digaruk. Kalau memang mau membantu, lebih baik data dulu kecamatan mana yang belum punya alat perekaman. Itu yang perlu dibantu, jangan setengah-setengah,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga