LPS GenZmart 2025 Ajak Gen Z Sulsel Melek Menabung Aman di Bank

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Meningkatkan literasi keuangan Gen Z, Kantor Perwakilan LPS III menggelar edukasi program penjaminan simpanan dan pentingnya menabung bertajuk LPS GenZmart 2025.
LPS GenZmart 2025 hadir di 10 SMA/sederajat terbaik di Makassar, Gowa, Maros, dan Takalar selama Agustus sampai September 2025.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen menuturkan mengenai pentingnya literasi keuangan.
“Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menyampaikan indeks inklusi keuangan di Indonesia itu sebesar 80,51 persen sementara literasinya 66,46 persen jadi ada selisih sekitar 14 poin persentase. Selisih inilah yang kemudian rawan ditipu. Dengan betapa mudahnya kita mengakses layanan keuangan, risikonya juga meningkat,” jelas Fuad saat hadir di SMAN 5 Makassar.
Kedatangan LPS di sejumlah sekolah ini disambut baik oleh pihak sekolah. Sekolah di Makassar mengaku menyadari betul pentingnya memupuk literasi keuangan sejak dini bagi siswa.
“Dengan banyaknya kemudahan teknologi, banyak juga hal-hal negatif yang mudah kita akses seperti pinjaman daring, judi online, dan penipuan. Kita harapkan setelah adanya pembekalan, edukasi, dan pendidikan dari lembaga-lembaga keuangan seperti ini, anak-anak tidak akan terjerumus hal-hal yang seperti ini,” ungkap Kepala Sekolah UPT SMAN 5 Makassar Dr. H. Sudirman Kadir.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat SMA 1 Gowa H. Toto Wiharjo juga menyambut baik datangnya LPS untuk memberikan informasi mengenai program penjaminan simpanan.
“Jangan kita takut takut menabung, ayo kita menabung di bank mana saja, yang penting ada syarat-syarat penting yang harus kita penuhi agar tabungan kita dijamin LPS,” tuturnya.
Kepala Divisi Kantor Perwakilan LPS III Y. Dadi Hermawan yang menjadi narasumber talkshow pada kegiatan di SMAN 17 Makassar juga menyampaikan ketentuan penjaminan simpanan LPS.
“Tidak perlu takut, jika Bank tempat kita menabung dicabut izin usahanya, maka LPS akan membayarkan tabungan kita sampai Rp2 miliar per nasabah per bank. Syarat penjaminan LPS adalah memenuhi kriteria 3T yaitu tercatat dalam pembukuan Bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan/terbukti melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian Bank,” papar Dadi.
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS memliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
Seiring perkembangannya, LPS memperoleh penguatan fungsi dan perluasan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk menjamin polis asuransi pada tahun 2028.
Sebagaimana diketahui, setelah Bank dicabut izin usahanya maka LPS akan melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah Bank tersebut.
Sepanjang 2025 sampai dengan Agustus, LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah pada 3 Bank yang dicabut izin usahanya yang seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).
Melalui LPS GenZmart 2025, LPS berharap agar Gen Z di Sulsel tidak ragu untuk menabung sejak dini di bank karena aman dijamin LPS.
Pelajar dapat membuka tabungan SIMPEL (Simpanan Pelajar) yang merupakan produk perbankan untuk pelajar dan mulai menyisihkan uang jajan mereka untuk menabung sejak dini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News