Kejati Selidiki Penggunaan Dana Hibah KONI Sulsel Rp17,5 Miliar

Kejati Selidiki Penggunaan Dana Hibah KONI Sulsel Rp17,5 Miliar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tengah melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah yang diterima KONI Sulsel.

Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi persiapan kontingen pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan hal tersebut.

“Iya, proses penyelidikan di Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” kata Soetarmi, Senin (22/9/2025).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memanggil sejumlah pengurus cabang olahraga (Cabor).

Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait laporan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah.

Proses klarifikasi disebut masih berlangsung terhadap beberapa Cabor.

Langkah ini ditempuh guna memastikan dana hibah digunakan sesuai peruntukan dan akuntabel.

“Sudah ada beberapa (pengurus) cabor dimintai keterangan,” jelasnya.

Soal jumlah pengurus cabor atau sejak kapan penyelidikan dimulai, Soetarmi belum mendapat informasi rinci.

Termasuk apakah kasus ini berawal dari laporan masyarakat atau hasil temuan internal aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KONI Sulsel mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk persiapan kontingen. Mulai dari biaya keberangkatan, akomodasi, hingga bonus atlet.

Namun, pemerintah kala itu hanya menyalurkan dana hibah sebesar Rp17,5 miliar. Alokasi terbesar dana hibah diperuntukkan bagi pembayaran bonus atlet peraih medali.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024.

Pada ajang PON 2024, Sulsel menurunkan lebih 400 atlet, termasuk pelatih, dan official.

Sampai berita ini ditayangkan, Ketua KONI Sulsel, Yasir Machmud, belum memberikan respons terkait penyelidikan yang dilakukan Kejati Sulsel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga