BI Sulsel dan Polda Sulsel Bersama Botasupal Musnahkan 23.185 Lembar Uang Palsu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel melakukan pemusnahan uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulsel.
Uang palsu tersebut merupakan temuan periode 2017– sampai awal November 2024. Sebanyak 23.185 lembar dimusnahkan pada Senin (6/10/2025).
Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) merupakan hasil kesepakatan anggota Botasupal 2024 agar uang palsu temuan rentang 7 (tujuh) tahun tersebut perlu segera dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan dilakukan di Bank Indonesia sebagai otoritas fungsi pengedaran uang sesuai UU No.7 tahun 2011 tentang pembayaran tunai.
Kepala BI Sulsel Rizki Ernadi Wimanda mengatakan, sesuai UU tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk menentukan keaslian Rupiah.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud nyata sinergi dan kebersamaan Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah,” ujar Rizki.
Kata Rizki, setiap unsur memainkan peran penting: mulai dari penegakan hukum oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan, deteksi awal oleh perbankan, hingga edukasi masyarakat oleh Bank Indonesia.
“Sinergi lintas lembaga inilah yang memastikan uang Rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat terlindungi,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News