Bank Sulselbar Kolaborasi BMM Kembangkan Wakaf Uang Produktif dan Layanan Perbankan Syariah

Bank Sulselbar Kolaborasi BMM Kembangkan Wakaf Uang Produktif dan Layanan Perbankan Syariah

SULSELSATU.com, MAKASSAR — PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) bersama Baitulmaal Muamalat (BMM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pemanfaatan potensi bersama dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf uang serta penggunaan produk dan layanan perbankan syariah.

Penandatanganan berlangsung di Saoraja Priority Bank Sulselbar Makassar pada Senin (13/10/2025) yang dilakukan Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Sulselbar Dirhamsyah Kadir dan Nasruddin selaku Kepala Perwakilan Wilayah Sulawesi Selatan Baitulmaal Muamalat.

Turut hadir Irham Muin selaku Pemimpin Divisi Usaha Syariah Bank Sulselbar, serta Muh. Yunus sebagai Partnership BMM Sulsel.

Nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga keuangan daerah dan lembaga amil zakat nasional untuk mengembangkan potensi wakaf uang di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.

Ruang lingkup kerja sama meliputi kegiatan edukasi dan literasi wakaf uang, penghimpunan dan penyaluran wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), serta penyaluran program sosial yang bersumber dari dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF).

Dirhamsyah Kadir menyampaikan, kolaborasi ini merupakan komitmen Bank Sulselbar untuk mengoptimalkan peran sosial-ekonomi perbankan syariah di daerah.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Bank Sulselbar sebagai lembaga keuangan daerah yang tidak hanya berorientasi pada profitabilitas, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan wakaf uang. Kami berharap sinergi dengan Baitulmaal Muamalat ini dapat memperluas literasi, meningkatkan penghimpunan, serta memperkuat ekosistem wakaf di daerah,” ujar Dirhamsyah.

Melalui kolaborasi ini, Bank Sulselbar akan mengoptimalkan peran Unit Usaha Syariah (UUS) yang tengah dalam proses perizinan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Dengan status tersebut, Bank Sulselbar diharapkan menjadi kanal utama dalam penghimpunan wakaf uang dan pengelolaan dana sosial berbasis syariah di kawasan timur Indonesia.

MoU ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 13 Oktober 2025 hingga 13 Oktober 2028, dan akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur implementasi program-program lanjutan secara teknis.

Kolaborasi antara Bank Sulselbar dan Baitulmaal Muamalat diharapkan dapat menjadi katalis dalam memperluas literasi keuangan syariah serta mendorong tumbuhnya wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga