PNBP Imigrasi Makassar Tembus Hampir 200 Persen dari Target

SULSELSATU.com MAKASSAR – Kinerja keuangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil menggembirakan. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 20 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp56,97 miliar, jauh melampaui target awal Rp30,02 miliar, atau mencapai 189,74 persen dari target.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam mengoptimalkan layanan keimigrasian. Ia menilai, peningkatan PNBP tahun ini juga menjadi bukti keberhasilan transformasi digital dalam pelayanan publik.
“Dengan capaian target penerimaan negara bukan pajak yang tahun ini ditargetkan Rp30.023.890.000, Alhamdulillah periode 1 Januari sampai hari ini, PNBP kita sudah mencapai realisasinya mencapai Rp56 miliar lebih, jadi hampir 200 persen,” ujar Abdi dalam kegiatan Press Release Capaian Kinerja 2025 di Kantor Imigrasi Makassar, Senin (20/10/2025).
Abdi mengungkapkan, realisasi tersebut belum menunjukkan angka akhir tahun karena tren penerimaan masih terus meningkat. Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, pihaknya memperkirakan total PNBP tahun ini dapat menembus Rp70 miliar, atau sekitar 230 persen dari target.
“Dengan asumsi kemarin kita juga ada rapat koordinasi dengan PNBP di Bandung, asumsi kita di akhir tahun kita akan mendapat sekitar capaian realisasinya itu mencapai 230 persen di angka Rp70 miliar,” jelasnya.
Lonjakan penerimaan tersebut salah satunya dipicu oleh kebijakan penerapan paspor elektronik (e-paspor) yang mulai berlaku penuh sejak 1 Desember 2024. Perubahan sistem ini membuat seluruh layanan paspor di Kantor Imigrasi Makassar beralih dari model konvensional ke format digital dengan nilai PNBP yang lebih tinggi.
Sepanjang periode Januari hingga 20 Oktober 2025, jumlah penerbitan paspor tercatat 63.842 permohonan, menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 74.000 permohonan. Kendati demikian, nilai pendapatan meningkat karena pergeseran ke layanan e-paspor yang berteknologi tinggi.
Abdi menjelaskan, penurunan volume pemohon tidak berpengaruh pada kinerja pendapatan karena tarif layanan e-paspor lebih besar dibanding paspor biasa. Ia menyebut kebijakan tersebut juga sejalan dengan komitmen reformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Ini mengalami penurunan jumlah pelayanan paspor, tetapi PNBP kita naik karena sejak 1 Desember 2024, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Makassar tidak lagi menerbitkan paspor biasa, jadi sudah menerbitkan paspor elektronik dengan nilai PNBP Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun, baik itu paspor elektronik laminasi biasa maupun paspor elektronik laminasi polikarbonat,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News