MenpanRB Setujui Pembentukan Dua Kantor Imigrasi Baru di Sulsel

SULSELSATU.com MAKASSAR — Rencana pembentukan dua kantor imigrasi baru di Sulawesi Selatan, masing-masing di Kabupaten Bone dan Kabupaten Bantaeng, menunjukkan kemajuan signifikan setelah dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kakanimsus) TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan dukungan dari pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam kelancaran proses pembentukan dua kantor baru tersebut.
Menurut Abdi, hasil verifikasi MenpanRB menempatkan Bone dan Bantaeng di antara 18 daerah di Indonesia yang memenuhi seluruh kriteria pembentukan kantor imigrasi baru. Kedua kabupaten tersebut menjadi satu-satunya wilayah di Sulawesi Selatan yang berhasil lolos dalam tahap tersebut.
“Alhamdulillah, kemarin ada evaluasi dari MenpanRB, dan dua-duanya Bantaeng dan Bone itu lulus verifikasi. Total seluruh Indonesia itu ada 18 kantor imigrasi baru yang lulus verifikasi, dan dua ada di Sulsel,” jelasnya, Senin (20/10/2025).
Abdi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta pemerintah kabupaten terkait. Keterlibatan langsung pemerintah daerah disebutnya juga menjadi bukti komitmen bersama untuk memperluas layanan keimigrasian di wilayah selatan Sulawesi.
“Jadi kita sesungguhnya tidak ada kendala lagi karena dua pekan lalu tepatnya, bahkan, Sekda Bone dan Sekda Bantaeng ikut verifikasi langsung dengan MenpanRB dan Alhamdulillah itu dapat disetujui untuk dibentuk kantor baru di dua kabupaten itu. Yang penting kantor baru terbentuk dan layanan keimigrasian bisa terbuka di situ,” katanya.
Rencananya, Kantor Imigrasi Bone akan melayani tiga kabupaten, yaitu Soppeng, Bone, dan Sinjai. Sementara itu, Kantor Imigrasi Bantaeng akan mencakup wilayah kerja Bantaeng, Selayar, dan Bulukumba.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun proses administrasi pembentukan dua kantor baru tersebut masih menunggu keputusan final dari MenpanRB.
“Walaupun kita masih menunggu persetujuan MenpanRB tetapi program-program dari Kakanimsus itu tetap berjalan. Misalnya dilakukan eazy paspor di Bone dan Bantaeng tetap kita laksanakan. Sambil menunggu surat persetujuan dari MenpanRB,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, tahapan lanjutan termasuk penganggaran dan pembentukan struktur organisasi akan tetap dikawal oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar hingga tahun 2026 mendatang.
“Kalau ini sudah selesai, ini juga kan ada proses, karena nanti kedua kantor imigrasi ini masih di bawah pengampuan Kakanimsus. 2026, beliau yang mengantar baik dari segi penganggaran, kemudian pembentukan kantor imigrasinya,” jelasnya.
Selain dukungan administratif, pemerintah daerah disebut telah menyiapkan berbagai kebutuhan dasar, termasuk lahan dan sarana pendukung. Hal ini memastikan bahwa pelayanan keimigrasian tetap berjalan tanpa hambatan.
“Di situ setiap bupati sudah memberikan nanti terkait lahan, dan lain-lain. Jadi layanan tetap kita laksanakan sambil menunggu persetujuan dari Kementerian PANRB jadi tidak ada stuck terkait pelayanan,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News