Sudah Inkrah, Tapi Belum Dibayar! Pemilik Lahan GOR Sudiang Ultimatum Pemprov Sulsel

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang kembali mencuat. Kuasa hukum salah satu pemilik lahan, Agus Bustam, yakni Asher Tumbo, menegaskan bahwa persoalan hukum atas tanah tersebut sebenarnya telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, hingga kini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum juga menuntaskan kewajiban pembayarannya.
“Kami ingin menyampaikan bahwa persoalan tanah di GOR Sudiang sebenarnya sudah clear secara hukum,” kata Asher Tumbo kepada wartawan di Makassar, Selasa (21/10/2025).
Asher menjelaskan, kliennya memiliki dasar hukum yang kuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Makassar, yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
Objek perkara tersebut mencakup tanah seluas 20.000 meter persegi, yang berdasarkan putusan pengadilan harus dibayarkan dua kali.
Menurut Asher, pembayaran tahap pertama telah dilakukan pada Desember 2024 senilai Rp10 miliar. Sementara itu, pembayaran tahap kedua yang dijanjikan pada akhir Maret 2025 tidak terealisasi. Bahkan, janji lanjutan untuk melunasi pada akhir Agustus 2025 juga belum dipenuhi.
“Padahal, putusan pengadilan dan penetapan eksekusi sudah sangat jelas, yakni Penetapan Eksekusi Nomor 525/2023 terhadap putusan pengadilan yang sama. Pihak pengadilan juga telah bersurat kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi,” tegasnya.
Namun, Asher mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan GOR Sudiang tidak dimasukkan dalam Anggaran Perubahan tahun ini. Ia menilai keputusan itu bertentangan dengan komitmen Pemprov Sulsel yang sebelumnya berjanji akan patuh terhadap putusan hukum.
“Kami berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat taat hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Tidak ada alasan bagi Pemprov untuk menunda kewajibannya sebelum melanjutkan pembangunan di kawasan GOR Sudiang,” ujarnya.
Asher menambahkan, sejak awal Pemprov Sulsel melalui surat resmi pada tahun 2016 telah menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum tersebut telah dijalani hingga tahun 2018, dan hasilnya memenangkan pihak Agus Bustam.
“Klien kami menang telak 4–0 dalam proses hukum. Bahkan di masa kepemimpinan Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, pemerintah provinsi sudah membayar Rp10 miliar sebagai tahap pertama. Namun hingga kini, di masa Pak Andi Sudirman Sulaiman, sisa pembayaran belum diselesaikan,” ungkapnya.
Dari hasil perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023, sisa pembayaran yang belum dilunasi mencapai sekitar Rp18,32 miliar. Nilai tersebut berasal dari perhitungan luas tanah 20.000 meter persegi dikalikan Rp1.416.000 per meter, dikurangi pembayaran tahap pertama senilai Rp10 miliar.
“Kami berharap sisa pembayaran itu dapat segera diselesaikan tahun ini. Proses penganggaran tidak seharusnya berlarut-larut. Ini sudah dua kali melewati masa pembahasan anggaran, namun belum juga terealisasi,” tegas Asher.
Ia juga menegaskan, jika hingga akhir tahun ini belum ada kejelasan penyelesaian, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan dan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.
“Kami tidak ingin terus-menerus diberi janji tanpa kepastian,” katanya.
Terkait dengan rencana pembangunan Stadion Sudiang, Asher menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan tersebut. Namun, ia menilai pemerintah seharusnya menyelesaikan kewajiban pembayaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan proyek di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.
“Berdasarkan master plan proyek, lokasi pembangunan stadion berada di area tanah yang menjadi objek perkara. Karena itu, kami akan tetap mempertahankan hak klien kami sampai pemerintah menuntaskan kewajibannya,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News