Proyek Rp68 Miliar di Bone Disorot DPRD Sulsel, Diduga Tak Sesuai Perencanaan Awal

Proyek Rp68 Miliar di Bone Disorot DPRD Sulsel, Diduga Tak Sesuai Perencanaan Awal

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat lanjutan bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (21/10/2025).

Rapat tersebut membahas proyek pembangunan Bendung dan Embung Lalengrie di Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh pihak konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, serta perwakilan masyarakat setempat. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan lapangan anggota Komisi D ke lokasi proyek beberapa waktu lalu.

“Kami mengundang konsultan perencana dan pengawas karena saat kunjungan lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian perencanaan, terutama pada pembangunan embung,” ujar Kadir.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sumber mata air di lokasi tersebut berkapasitas kecil, sedangkan bangunan embung membutuhkan pasokan air melalui pompa dengan jarak 400 hingga 500 meter dari sumber utama.

Kondisi ini, menurutnya, tidak layak secara teknis dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proyek.

Lebih lanjut, Kadir mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran khusus untuk pembangunan embung dalam perencanaan awal. Anggaran yang tersedia hanya untuk pembangunan bendung dan jaringan pendukungnya dengan nilai sekitar Rp68 miliar.

“Namun, di tengah pelaksanaan proyek muncul keberatan dari masyarakat, lalu langsung dibuat embung. Ini jelas tidak sesuai aturan,” tegas legislator dari Fraksi Golkar tersebut.

Pihak Dinas SDACKTR Sulsel menyampaikan bahwa perubahan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Contract Change Order (CCO), yakni mekanisme perubahan kontrak akibat kondisi lapangan yang tidak terduga. Namun, Kadir menilai penerapan CCO dalam kasus ini tidak tepat.

“Aturan CCO hanya bisa digunakan jika perubahan berkaitan langsung dengan proyek utama. Kalau sudah menambah bangunan baru seperti embung, itu sudah berbeda lagi. Jadi memang ada ketidaksesuaian sejak tahap perencanaan,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan agar tim ahli diturunkan ke lapangan guna melakukan kajian teknis secara menyeluruh sebelum proyek dilanjutkan atau dialokasikan kembali dalam anggaran berikutnya.

“Harusnya ada penelitian dan rekomendasi tim ahli dulu sebelum dilakukan penganggaran. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah selanjutnya. Itu yang kami dorong,” jelas Kadir.

Ia menambahkan, hasil rekomendasi dari tim ahli nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap kelanjutan proyek tersebut.

“Kalau rekomendasi sudah keluar, nanti kita serahkan ke Gubernur. Mau dilanjut atau tidak, itu keputusan pemerintah provinsi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Contract Change Order (CCO) merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk mengubah kontrak proyek konstruksi, baik berupa penambahan atau pengurangan lingkup pekerjaan, biaya, maupun waktu pelaksanaan, akibat kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan rencana awal.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga