Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap Ajak Petani dan Peternak Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

SULSELSATU.com, SIDRAP– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidrap terus berupaya memperluas perlindungan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sidrap. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak para pekerja sektor informal, khususnya petani dan peternak untuk menjadi peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad, menyampaikan bahwa pekerja sektor informal, sebagai contoh petani dan peternak dapat mendaftar mandiri pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dimana pekerjaan tersebut dinilai memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan perlindungan yang memadai. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat memperoleh jaminan sosial dengan iuran yang sangat terjangkau.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau Rp36.800 jika ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja sektor informal sudah dapat memperoleh perlindungan dari risiko pekerjaannya,” ujar Aminah Arsyad di Kantornya, Kamis (23/10).
Lebih lanjut, Aminah menceritakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Sidrap belum lama ini telah menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mengakibatkan tenaga kerja meninggal, kepada salah satu petani di Kabupaten Sidrap yang mengalami musibah saat bekerja. Santunan diberikan sejumlah 70 Juta Rupiah untuk JKK meninggal dunia.
Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja di sektor informal.
Selain itu, Aminah juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sidrap mengenai Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan peternak di wilayah tersebut.
“Kami menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Sidrap yang turut mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memperluas cakupan kepesertaan di kalangan pekerja sektor informal,” ungkapnya.
Aminah mengharapkan, penting bagi masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mengantisipasi risiko yang kemungkinan terjadi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui penyuluh di daerah masing-masing atau datang secara langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui upaya berkelanjutan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Sidrap, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti petani dan peternak, demi mewujudkan kesejahteraan dan ketenangan bagi seluruh pekerja Indonesia. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News