Tingkatkan Pemahaman BPD Sulampua, LPS Gelar Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi

SULSELSATU.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersinergi dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menyelenggarakan acara yang bertajuk Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).
Kegiatan yang dilaksanakan pada 28 sampai 29 Oktober 2025 di Manado diikuti oleh 18 peserta level teknis dari 6 BPD seluruh Sulampua serta perwakilan dari Asbanda.
Program Refreshment Level Teknis LPS disambut baik oleh Asbanda dan peserta perwakilan BPD mempertimbangkan pentingnya pemahaman level teknis dalam penyusunan rencana resolusi.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan BPD dalam menyusun serta mengimplementasikan rencana resolusi dalam menghadapi potensi adanya permasalahan bank, sebagai bagian dari kerangka resolusi bank yang efektif dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPS untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang. LPS juga memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan oleh karenanya kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi sinergi antara regulator, BPD, dan Asbanda dalam upaya bersama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” ungkap Fuad.
Senada dengan hal itu, Direktur Eksekutif Asbanda Wimran Ismaun menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan yang dilaksanakan di Surabaya pada Juni 2025 serta pentingnya kolaborasi yang solid untuk mendukung ketahanan sektor perbankan daerah.
“BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi di daerah. Maka dari itu, peningkatan pemahaman dan penguatan kapasitas dalam menghadapi potensi permasalahan bank menjadi hal yang mutlak,” terang Wimran.
Dalam sesi materi, Direktur Group Resolusi Bank LPS, Tri Wahyuni, memaparkan pentingnya penyusunan Rencana Resolusi sesuai PLPS No. 2 Tahun 2024, termasuk pelaksanaan uji resolvabilitas dan penetapan timeline dalam proses resolusi bank.
Program ini juga merupakan bagian dari komitmen LPS untuk menjalankan mandat undang-undang, sekaligus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan guna mendukung ketahanan sektor perbankan, khususnya pada level BPD yang memainkan peran penting dalam memperkuat perekonomian daerah.
Selanjutnya, hadir juga Prayitno Amigoro selaku Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga – Kantor Perwakilan LPS III yang memaparkan fungsi Kantor Perwakilan LPS di Wilayah III serta mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi.
Kemudian, materi ditutup oleh Ibu Fanny Stephanie Parinussa, Direktur Group Regulasi Penjaminan Polis dan Pendukung LPS, yang memaparkan perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai perluasan mandat LPS di sektor asuransi yang diamanatkan oleh UU P2SK dan direncanakan berlaku efektif pada tahun 2028.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News