Nikita Mirzani Resmi Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Lewat ITE

SULSELSATU.com , JAKARTA – Aktris kontroversial Nikita Mirzani akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025). Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun bebas dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys pada tahun 2024, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan dengan memanfaatkan media sosial dan komunikasi elektronik.
Ketua majelis hakim Khairul Saleh dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama alternatif kesatu dari jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti bersalah turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran,” ujar Hakim Khairul di ruang sidang.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Nikita terbukti memaksa orang lain untuk memberikan barang atau harta milik orang tersebut dengan ancaman membuka rahasia pribadi, sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan jaksa.
Namun, dalam pertimbangan lain, hakim menyatakan bahwa Nikita tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan tersebut dinilai tidak memiliki bukti kuat untuk menjeratnya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” lanjut hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara secara kumulatif atas dua dakwaan tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot publik pada tahun 2025, mengingat Nikita dikenal sebagai figur publik yang kerap menuai kontroversi di dunia hiburan maupun media sosial. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News