Perumda Pasar Dorong Transformasi Digital dan Revitalisasi Pasar Tradisional Makassar

SULSELSATU.com MAKASSAR – Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan yang digelar Dinas Perdagangan Kota Makassar, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang diikuti pengelola pasar rakyat, perwakilan pedagang, dan pemangku kepentingan lainnya ini bertujuan memperkuat tata kelola pasar tradisional dan pasar modern di Makassar.
Dalam pemaparannya, Ali menegaskan bahwa pasar tradisional akan tetap eksis di tengah pesatnya pertumbuhan pasar modern, asalkan dikelola dengan baik dan inovatif.
“Pasar tradisional tidak akan mati. Dengan pengelolaan yang baik, kebersihan yang terjaga, dan pelayanan yang kreatif, pasar tradisional bisa tumbuh dan bersaing kembali,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Ali juga menekankan bahwa pasar memiliki peran penting sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pasar bukan sekadar tempat jual beli, tapi wadah ekonomi rakyat yang harus tetap hidup. Semua pihak pemerintah, pedagang, dan masyarakat harus berkolaborasi menjaga keberlanjutan pasar,” tambahnya.
Sebagai upaya modernisasi, Perumda Pasar kini mengembangkan aplikasi “SIAGA” (Sistem Aplikasi Pedagang Pasar Perumda Pasar) yang memungkinkan pembayaran retribusi dilakukan secara digital.
Menurut Ali, langkah ini membuat pengelolaan keuangan pasar lebih transparan dan efisien.
“Digitalisasi bukan hanya memudahkan pedagang, tapi juga memastikan keuangan pasar lebih sehat dan terkontrol. Semua transaksi tercatat dan langsung masuk ke kas Perumda,” jelasnya.
Selain digitalisasi, Ali juga mendorong penerapan standar Eco Green Clean (EGC) agar pasar-pasar di Makassar memenuhi kriteria Pasar Sehat dan kembali diminati masyarakat.
Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abd. Hamid, S.Sos., M.M, menuturkan bahwa revitalisasi pasar dapat dilakukan melalui berbagai skema pendanaan, baik APBN, APBD, maupun kerja sama swasta dan koperasi.
“Pembangunan dan revitalisasi pasar diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah membuka peluang kolaborasi untuk mempercepat pembenahan pasar rakyat,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menyatukan visi antara pemerintah, pengelola pasar, dan pelaku usaha dalam mewujudkan pasar rakyat yang bersih, tertata, dan berdaya saing tinggi di Kota Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News