Dosen Prodi Pendidikan Akuntansi FEB UNM Beri Materi Proyeksi Keuangan bagi KKMP Makassar

Dosen Prodi Pendidikan Akuntansi FEB UNM Beri Materi Proyeksi Keuangan bagi KKMP Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR  – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Bisnis dan Pengajuan Proposal Pinjaman bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025.

Kegiatan itu berlangsung pada 28–30 Oktober 2025 di Sandeq C Ballroom, Claro Hotel Makassar, dan dihadiri para pengurus koperasi dari berbagai kelurahan.

Dalam kegiatan itu Adriansyah, S.Pd., M.Ak., CTT,  Dosen Program Studi Pendidikan Akuntansi, Jurusan Ilmu Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar, hadir sebagai narasumber utama membawakan materi “Teknik Proyeksi Keuangan, Analisis Kelayakan, dan Tata Kelola Keuangan Koperasi yang Akuntabel.”

Dalam pemaparannya, Adriansyah menjelaskan teknik penyusunan proyeksi arus kas, laporan laba rugi, dan neraca proyeksi yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kelayakan rencana bisnis KKMP. Peserta diberikan pemahaman mengenai bagaimana membuat proyeksi yang kredibel, realistis, dan dapat memenuhi standar analisis dari pihak pemberi dana.

Adriansyah juga menekankan pentingnya analisis kelayakan usaha, mencakup aspek finansial, risiko pasar, risiko operasional, hingga risiko kredit. Analisis ini menjadi dasar untuk menilai kemampuan koperasi dalam mengelola pinjaman, mengembangkan usaha, sekaligus meminimalisir potensi kerugian bagi anggota.

Sesi berikutnya membahas tata kelola keuangan koperasi yang akuntabel, yang menjadi syarat utama kelayakan koperasi dalam mengakses pendanaan pemerintah. Peserta diperkenalkan pada prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, serta mekanisme pengawasan melalui RAT, Badan Pengawas Koperasi, hingga audit internal–eksternal. Semua ini dipadukan dengan panduan regulasi terbaru seperti Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 dan Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap KKMP memiliki kapasitas manajerial dan finansial yang lebih kuat, sehingga mampu menyusun rencana bisnis yang berkualitas, memenuhi standar pendanaan, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan anggota.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga