Legislator Hanura Puji Program Pemutihan BPJS, Sebut Angin Segar bagi Warga Tidak Mampu

Legislator Hanura Puji Program Pemutihan BPJS, Sebut Angin Segar bagi Warga Tidak Mampu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Muchlis A. Misbah, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah pusat yang akan memberlakukan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir 2025.

Ia menilai kebijakan ini memberi harapan baru bagi warga yang selama ini terbebani iuran menunggak.

Muchlis mengatakan bahwa penghapusan tunggakan merupakan langkah strategis yang langsung menjawab persoalan kesehatan masyarakat, terutama dari kelompok ekonomi lemah.

“Ini kebijakan yang sangat kami apresiasi. Banyak warga memang betul-betul tidak mampu melunasi tunggakan, sehingga akses kesehatan mereka terhambat,” ujar legislator Partai Hanura itu pada Selasa (4/11/2025).

Muchlis mengungkapkan, sepanjang masa reses pertama DPRD Makassar pada Oktober lalu, keluhan mengenai nonaktifnya kepesertaan BPJS akibat tunggakan menjadi masalah yang paling sering disampaikan warga.

Banyak masyarakat, katanya, masih bergulat dengan pemulihan ekonomi pascapandemi, sementara biaya kebutuhan sehari-hari terus meningkat.

“Warga berkali-kali mengeluh, mereka ingin tetap aktif sebagai peserta BPJS, tetapi iuran menunggak sulit mereka tutupi. Ini masalah yang sangat nyata,” tegasnya.

Menurut Muchlis, program pemutihan akan mengembalikan akses layanan kesehatan bagi warga tanpa mempersulit dengan beban administratif. Ia berharap kebijakan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Jika pemutihan mulai berlaku, jangan sampai warga justru kesulitan mendaftar ulang. Pemkot melalui Dinas Kesehatan harus siapkan mekanismenya dengan baik,” katanya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Pemkot Makassar, BPJS Kesehatan Cabang Makassar, dan para pemangku kepentingan terkait agar proses registrasi ulang berjalan cepat dan tidak menimbulkan antrean maupun kebingungan di masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan diberlakukan pada akhir 2025 atau awal 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa seluruh peserta yang menunggak cukup melakukan registrasi ulang untuk kembali aktif sebagai peserta.

“Setelah registrasi, kepesertaan otomatis aktif kembali, dan seluruh tunggakan akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi jaminan sosial nasional yang bertujuan memulihkan keadilan sosial dan memastikan tidak ada warga negara kehilangan akses kesehatan karena persoalan ekonomi.

Dengan dukungan DPRD serta kesiapan teknis pemerintah daerah, Muchlis berharap kebijakan ini benar-benar membawa manfaat nyata.

“Intinya, warga harus bisa merasakan manfaatnya sejak hari pertama kebijakan ini berlaku,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga