Komisi D DPRD Sulsel Hasilkan 4` Kesepakatan Usai Tinjau Proyek Tambang Emas PT Masmindo di Luwu

SULSELSATU.com, LUWU – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menghasilkan empat poin kesepakatan setelah melakukan kunjungan kerja ke PT Masmindo Dwi Area, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Luwu, Kamis (6/11/2025).
Ketua Komisi D Bidang Pembangunan, Kadir Halid, mengatakan empat poin tersebut menjadi hasil konkret dari dialog antara pihak legislatif dan manajemen perusahaan.
“Empat poin yang disepakati antara lain penyelesaian pembebasan lahan warga, penanganan limbah, komitmen pembangunan jalan dan jembatan oleh perusahaan, serta penggunaan tenaga kerja lokal dalam pembangunan pabrik yang ditarget rampung akhir Desember 2026,” jelas Kadir, Jumat (7/11/2025).
Kadir menegaskan, kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa aktivitas tambang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Kami ingin agar keberadaan PT Masmindo benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi warga Luwu, bukan justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keterlibatan pengusaha lokal dalam kegiatan tambang emas di wilayah Rante Balla, Kabupaten Luwu.
Sebagai informasi, PT Masmindo Dwi Area mengelola proyek tambang emas Awak Mas dengan luas konsesi mencapai 14.390 hektare. Saat ini, perusahaan telah memulai proses blasting atau peledakan perbukitan untuk mengurai material emas di kawasan kaki Gunung Latimojong.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News