Kejati Sulsel Geledah Kantor BKAD Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Kejati Sulsel Geledah Kantor BKAD Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

SULSELSA.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel pada Kamis (20/11/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah progresif Kejati Sulsel setelah status perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasus yang ditangani Bidang Pidsus itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan bibit nanas senilai pagu sekitar Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel. 

Penggeledahan di BKAD dilakukan setelah Kejati terlebih dahulu menyasar kantor dinas tersebut serta kantor perusahaan swasta di Gowa yang diduga terlibat dalam proyek.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik. 

Operasi penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, beserta jajaran tim penyidik, berfokus untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut yang diperkirakan memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp60 miliar.

Selama pelaksanaan penggeledahan, Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, termasuk berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, serta sebuah laptop. Seluruh barang bukti ini akan memperkuat konstruksi hukum terkait dugaan mark-up dan pengadaan fiktif yang diperkirakan merugikan keuangan negara.

Aspidsus Kejati Sulsel menegaskan bahwa kasus ini telah berada di tahap penyidikan, dan komitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini akan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” kata Rachmat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga