Pemkot Makassar Siap Implementasikan Kebijakan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Pemkot Makassar Siap Implementasikan Kebijakan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Upaya memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan pemerintah provinsi serta seluruh kabupaten/kota di Sulsel.

Kegiatan yang berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025), menjadi langkah konkret dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir mewakili Pemerintah Kota Makassar dan menyambut baik kolaborasi tersebut.

Ia menyebut penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan pendekatan hukum yang lebih berdampak sosial. Menurutnya, kebijakan ini dapat menghadirkan proses hukum yang lebih efisien tanpa mengabaikan aspek keadilan.

“Pendekatan ini memperkuat keadilan restoratif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang menegaskan bahwa pembaruan hukum nasional tengah bergerak meninggalkan paradigma pemidanaan kolonial yang menitikberatkan pada pembalasan dan pemenjaraan.

Ia menyampaikan bahwa KUHP Nasional yang baru memuat perubahan besar untuk mengedepankan nilai restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sejalan dengan agenda pembangunan Indonesia Emas 2045.

Asep menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi wujud nyata dari paradigma baru tersebut. Tidak semua tindak pidana ringan, kata dia, harus diselesaikan dengan hukuman penjara. Dalam banyak kasus, pemidanaan yang lebih menekankan perbaikan pelaku dan pemulihan korban terbukti lebih efektif bagi masyarakat.

“Hukum kita kini berpijak pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa kebijakan pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ia menyebut aturan baru ini dirumuskan untuk menjawab masalah klasik pemidanaan di Indonesia, terutama tingginya angka overkapasitas di lembaga pemasyarakatan akibat dominasi sanksi pemenjaraan untuk perkara ringan.

Didik mencontohkan sejumlah kasus sederhana—seperti pencurian sandal atau barang kecil lain—yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme kerja sosial ketimbang penjara.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, telah melalui rangkaian kajian bersama ahli dan akademisi untuk memastikan efektivitas dan kelayakannya. “Pendekatan ini adalah langkah maju untuk menghadirkan pemidanaan yang lebih manusiawi dan produktif,” jelasnya.

Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan koordinasi lintas lembaga, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memperbaiki kualitas penegakan hukum, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi bagian penting dari transformasi hukum nasional menuju sistem yang lebih berkeadilan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga