Kemendagri Pertegas Inisiasi Perda APBD Hanya Wewenang Kepala Daerah, Bukan DPRD

SULSELSATU.com, PAREPARE – Sebuah penegasan krusial disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, terkait batasan kewenangan legislatif daerah dalam pembentukan peraturan. Dari sekian banyak Perda yang dapat diinisiasi DPRD, ada satu yang menjadi domain eksklusif kepala daerah: Perda APBD.
“Semua Perda boleh diinisiasi DPRD, kecuali satu: Perda APBD. Ini kewenangan mutlak kepala daerah karena APBD adalah penjabaran langsung dari visi, misi, RPJMD, dan kebijakan yang diusung kepala daerah,” ujar Dirjen Fatoni tegas di hadapan jajaran Pemkot Parepare.
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan pembekalan penguatan tata kelola keuangan daerah yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, TAPD, hingga seluruh kepala OPD Kota Parepare.
Menurut Dirjen Fatoni, APBD bukan semata dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang mencerminkan arah kepemimpinan kepala daerah. “APBD adalah alat kendali pemerintahan yang melekat pada mandat politik kepala daerah. Karena itu, inisiatif penyusunannya tidak bisa diserahkan kepada DPRD,” jelasnya.
Regulasi yang ada menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. APBD menjadi bentuk konkret dari janji politik dan program kerja yang telah dilegitimasi rakyat lewat proses demokratis.
Sementara itu, DPRD tetap menjalankan peran vital melalui fungsi persetujuan dan pengawasan anggaran. Namun demikian, kewenangan menginisiasi hingga menyusun rancangan Perda APBD berada sepenuhnya di tangan eksekutif daerah.
Menanggapi arahan Dirjen, Wali Kota Parepare menyatakan penghargaan atas klarifikasi yang diberikan. “Ini memberikan kepastian hukum bagi kami. Dengan pemahaman yang sama, koordinasi antara pemkot dan DPRD akan lebih solid dalam kerangka kewenangan yang jelas,” kata Wali Kota.
Menurutnya, penegasan ini sangat relevan mengingat masih adanya perdebatan di sejumlah daerah mengenai peran masing-masing pihak dalam proses penganggaran.
Dengan bekal arahan tersebut, Pemerintah Kota Parepare optimistis dapat menyusun APBD 2026 yang lebih berkualitas, selaras dengan visi pembangunan daerah, serta tetap menghormati fungsi checks and balances bersama DPRD dalam koridor konstitusional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News