Punya Bukti Kuat dan Fakta Baru, Kuasa Hukum PT Haji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD

SULSELSATU.com MAKASSAR – Kuasa Hukum PT Haji Kalla Hasman Usman menegaskan siap menghadapi seluruh gugatan yang dilayangkan oleh PT GMTD terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare.
Hasman memastikan, pihaknya memiliki bukti historis dan faktual yang kuat bahwa tanah tersebut merupakan milik sah PT Haji Kalla.
“Langkah selanjutnya, pertama kita akan meladeni dan menjawab semua tuntutan GMTD di pengadilan. Kami memiliki bukti kuat secara historis dan faktual bahwa tanah PT Haji Kalla sah,” ujar Hasman saat melakukan konferensi pers di Wisma Kalla (4/12/2025).
Ia menyebut, pihak GMTD telah mengajukan gugatan perdata, dan PT Haji Kalla akan meng-counter seluruh dalil yang dianggap tidak benar.
Menurutnya, posisi penguasaan lahan saat ini berada di pihak PT Haji Kalla sebagai pemilik yang sah.
Hasman mengungkapkan adanya sejumlah temuan baru yang akan menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.
“Tentu ada bukti-bukti baru, hanya saat ini belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk materi persidangan. Nanti akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.
Hasil investigasi internal, lanjutnya, menemukan beberapa fakta yang disebut tidak dapat diketahui oleh GMTD. Namun seluruhnya masih akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.
Hasman menegaskan status kepemilikan lahan PT Haji Kalla sangat jelas karena telah bersertifikat dan diakui negara.
“Bukti yang paling sempurna atas tanah sejak berlakunya Undang-Undang Agraria adalah sertifikat. Kami memiliki sertifikat atas objek itu. Tidak ada penyerobotan,” tegasnya.
Terkait perbedaan luasan yang tercatat, Hasman menjelaskan bahwa empat SHGB milik PT Haji Kalla memiliki total luas sekitar 13 hektare dari total 16,4 hektare.
Sisanya, kata dia, merupakan bagian dari lahan yang sama dan hanya persoalan teknis administrasi.
“Semua itu bagian dari tanah kami. Persoalannya hanya teknis,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News