Kabag Persidangan DPRD Luwu Timur Jadi Narasumber FGD KPU

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Luwu Timur, Rabu (10/12/2025).
FGD mengangkat tema kajian syarat administrasi pencalonan pemilu dan pemilihan kepala daerah, serta sosialisasi tata cara Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD kabupaten/kota.
Dalam pemaparannya, I Ketut menegaskan Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam administrasi pencalonan dan mekanisme PAW yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PAW dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Sekretariat DPRD memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
FGD juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman lintas lembaga agar proses pencalonan dan PAW berjalan profesional serta sesuai ketentuan hukum.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News