SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pengetatan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD seiring diberlakukannya regulasi terbaru yang mengatur proses tersebut secara lebih ketat dan terintegrasi.
Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi PAW DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (15/12/2025).
Komisioner KPU Sulsel, Marsuki Kadir, mengatakan mekanisme PAW tidak dapat lagi dipahami sebatas urusan administratif, melainkan merupakan instrumen konstitusional untuk menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif.
Baca Juga : KPU Sulsel Dampingi Pemilihan OSIS Serentak, Disdik Siapkan Fasilitas Sekolah
“PAW bertujuan memastikan lembaga legislatif tetap berjalan, suara rakyat tetap terwakili, dan tidak terjadi kekosongan kursi terlalu lama,” kata Marsuki.
Ia menegaskan, pemahaman partai politik terhadap regulasi PAW menjadi kunci agar proses pergantian tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik politik di kemudian hari.
“Kalau mekanisme PAW tidak dipahami secara utuh, potensi sengketa hukum sangat besar dan itu bisa menghambat kerja DPRD,” ujarnya.
Baca Juga : KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama
Marsuki menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur empat kondisi yang memungkinkan dilakukannya PAW, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan, serta terbukti melakukan tindak pidana tertentu. Dari keempat kondisi tersebut, pemberhentian dinilai paling kompleks karena bersinggungan langsung dengan mekanisme internal partai politik.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, memaparkan adanya integrasi sejumlah regulasi PAW yang berkaitan langsung dengan tahapan pencalonan dan penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2024.
“Pada 2025, aturan PAW tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung langsung dengan tahapan pencalonan dan penetapan calon terpilih pada Pemilu 2024,” kata Ahmad.
Baca Juga : Pleno KPU: Andalan Hati Resmi Ditetapkan Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih
Menurutnya, dasar hukum PAW kini merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pemilu, hingga putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2023 memberikan penekanan penting terhadap status anggota DPRD yang diberhentikan, khususnya dalam kasus perpindahan ke partai politik lain.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa ada pengecualian tertentu, misalnya jika partai pengusung tidak lagi menjadi peserta pemilu. Ketentuan ini kemudian diintegrasikan ke dalam PKPU,” ujarnya.
Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Pleno Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih
Selain itu, Putusan MK Nomor 176 juga menjadi rujukan dalam pengaturan PAW bagi anggota DPRD yang mengundurkan diri karena menduduki jabatan dalam struktur pemerintahan atau jabatan negara.
Ahmad menjelaskan, secara umum anggota DPR, DPRD, dan DPD dapat berhenti antar waktu karena tiga sebab utama, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Dari ketiga sebab tersebut, pemberhentian menjadi yang paling rumit karena harus melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.
“Dalam kasus pemberhentian, penyelesaian sengketa wajib melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pengadilan negeri,” jelasnya.
Baca Juga : Tanpa Sengketa, 14 Daerah di Sulsel Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih
Ia juga menyoroti perubahan signifikan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Jika sebelumnya KPU tetap mengirimkan nama anggota DPRD yang diberhentikan ke pimpinan DPRD meski masih menempuh upaya hukum, kini hal tersebut tidak lagi dilakukan.
“Sekarang aturannya jelas, jika masih ada upaya hukum yang berjalan, nama tersebut tidak dikirim ke pimpinan DPRD,” tegas Ahmad.
Selain aspek hukum, Ahmad menyebut proses PAW juga tidak dapat dilanjutkan apabila terdapat kendala administrasi, termasuk ketiadaan surat keterangan tidak sedang bersengketa di pengadilan negeri.
Dalam penentuan calon pengganti PAW, KPU tetap menerapkan prinsip affirmative action. Jika terdapat perolehan suara yang sama, penentuan dilakukan berdasarkan sebaran suara, kemudian diprioritaskan kepada calon perempuan, dan terakhir berdasarkan nomor urut.
“Namun prinsip utamanya tetap satu, yaitu perolehan suara terbanyak sebagai wujud prinsip demokrasi,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar