Supratman Andi Agtas Tegaskan Transformasi Digital untuk Percepat dan Tingkatkan Layanan Publik Kemenkum

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya akselerasi transformasi digital sebagai kunci utama dalam mempercepat dan meningkatkan kualitas layanan publik Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Senin (15/12) yang mengusung tema “Wujudkan Hukum Berkeadilan Melalui Layanan Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045”.
Mengawali sambutannya, Menteri Hukum menyampaikan duka cita mendalam atas musibah bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra, seraya mendoakan para korban agar diberikan kekuatan dan ketabahan.
Ia kemudian mengajak seluruh jajaran Kemenkum untuk menjadikan Rakor ini sebagai momentum evaluasi kinerja tahun 2025 sekaligus merancang lompatan strategis ke depan.
Supratman menegaskan bahwa transformasi digital merupakan mandat bersama dalam mendukung visi besar Indonesia Emas 2045, dengan membangun sistem hukum yang modern, adaptif, dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan resolusi Kementerian Hukum Tahun 2026, yakni “Akselerasi Transformasi Digital untuk Kementerian Hukum yang Modern, Adaptif, dan Berintegritas”.
Dalam mendukung reformasi hukum nasional, Menteri Hukum menekankan pentingnya Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai indikator RPJMN 2025–2029.
IRH tidak hanya mengukur kualitas pembentukan dan harmonisasi regulasi, tetapi juga mencerminkan mutu layanan publik di bidang hukum, perluasan akses keadilan, penyediaan bantuan hukum gratis, hingga penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sampai tingkat desa dan kelurahan.
Pada kesempatan tersebut, Supratman memberikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang telah menyukseskan layanan Posbankum sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang merata.
Ia berharap jumlah Posbankum terus bertambah hingga mencapai target 7.000 Posbankum pada Desember 2025.
Menteri Hukum juga menegaskan perlunya penguatan kelembagaan di lingkungan Kemenkum, termasuk pada Ditjen AHU, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Ditjen Kekayaan Intelektual, BPHN, serta Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Penguatan ini diarahkan pada peningkatan kualitas layanan, kepastian hukum, serta perluasan akses keadilan melalui optimalisasi regulasi dan digitalisasi layanan.
Sebagai langkah konkret transformasi digital, Kemenkum akan meluncurkan Super Apps, yakni aplikasi layanan digital terpadu satu pintu yang mengintegrasikan seluruh layanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum. Super Apps ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan transparansi dan kepastian layanan, serta mengurangi duplikasi aplikasi di masing-masing unit kerja.
“Melalui Super Apps, kita ingin menghadirkan layanan hukum yang lebih efisien, cepat, dan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Supratman Andi Agtas.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh akselerasi transformasi digital dan program prioritas Kemenkum di daerah.
“Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan siap mengimplementasikan transformasi digital secara konsisten, memperkuat layanan hukum yang cepat dan berkeadilan, serta mendukung agenda reformasi hukum nasional dan program prioritas Presiden agar benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran dari Kanwil Kemenkum Sulsel diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri.
Melalui sinergi pusat dan daerah, Kemenkum optimistis transformasi digital dan penguatan layanan hukum akan semakin memperkokoh kehadiran negara dalam memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News