Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel Tegaskan Komitmen Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada

Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel Tegaskan Komitmen Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, hadir bersama pimpinan tinggi Pratama serta para perancang peraturan perundang-undangan. Forum ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam arahannya menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan fundamental dalam pembentukan regulasi daerah. Ia menekankan peran penting Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam proses tersebut.

“Dalam konteks pengharmonisasian regulasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran yang sangat strategis, tidak hanya sebagai pelaksana pengharmonisasian, tetapi juga sebagai pembina dan mitra strategis pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk regulasi yang taat asas, berkualitas, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” tegas Dhahana Putra.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Andi Basmal menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap terus memperkuat peran strategisnya sebagai pembina dan mitra pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan komitmen Kanwil dalam memastikan setiap Ranperda dan Ranperkada yang diharmonisasikan selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam forum tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh dua narasumber. Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan materi bertajuk “Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah”.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri membawakan materi berjudul “Kolaborasi Strategis Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah”, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pembentukan regulasi daerah yang responsif dan implementatif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, memberikan ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan, tantangan, serta praktik terbaik dalam pelaksanaan pengharmonisasian regulasi daerah.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, forum ini dirangkaikan dengan Penganugerahan Legislasi Daerah sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.

Melalui forum koordinasi ini, Andi Basmal berharap sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan DPRD dapat semakin solid. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan lahir regulasi daerah yang tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga adaptif, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga