PNBP Imigrasi Makassar Lampaui Target, Capai Rp71,3 Miliar Sepanjang 2025

PNBP Imigrasi Makassar Lampaui Target, Capai Rp71,3 Miliar Sepanjang 2025

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mencatat kinerja gemilang sepanjang tahun 2025. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berhasil melampaui target hingga 237 persen dengan total capaian mencapai Rp71,3 miliar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyampaikan bahwa capaian tersebut jauh melampaui target awal sebesar Rp30 miliar yang ditetapkan pada awal tahun.

“Terhitung sejak Januari hingga 23 Desember 2025, realisasi PNBP Imigrasi Makassar mencapai Rp71.352.175.751 atau 237,65 persen dari target. Ini tentu berkat kerja keras seluruh jajaran,” ujar Abdi, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, PNBP tersebut berasal dari berbagai layanan keimigrasian yang mencakup wilayah kerja 10 kabupaten dan satu kota di Sulawesi Selatan. Kontributor terbesar berasal dari layanan penerbitan dokumen perjalanan, izin tinggal warga negara asing (WNA), serta penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan.

“Sumber PNBP juga berasal dari lelang Barang Milik Negara (BMN), denda overstay WNA, serta sanksi administrasi akibat paspor rusak atau hilang,” jelasnya.

Meski capaian PNBP meningkat signifikan, Imigrasi Makassar mencatat adanya penurunan jumlah penerbitan paspor dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah paspor yang diterbitkan mencapai hampir 111 ribu, sementara pada 2025 tercatat sebanyak 79.355 paspor.

“Penurunan ini merupakan dinamika permohonan masyarakat dan tidak mempengaruhi kualitas layanan,” kata Abdi.

Untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata, Imigrasi Makassar terus menghadirkan inovasi layanan, salah satunya melalui program jemput bola penerbitan paspor di berbagai kabupaten.

“Selain mendukung PNBP, ini juga untuk pemerataan pelayanan dan pendekatan langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

Di sisi layanan WNA, Imigrasi Makassar mencatat total 12.515 layanan sepanjang 2025. Rinciannya, penerbitan izin tinggal sebanyak 8.850, perpanjangan izin tinggal 1.821, alih status keimigrasian 187, serta layanan lainnya sebanyak 1.657.

“Termasuk di dalamnya perpanjangan ITK, ITAS, izin belajar, izin penelitian, hingga layanan bagi wisatawan asing,” ungkap Abdi.

Dalam aspek pengawasan, Imigrasi Makassar tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara optimal meski di tengah keterbatasan anggaran. Sepanjang 2025, Imigrasi Makassar melaksanakan 12 operasi mandiri serta tiga kali operasi nasional Wira Waspada dan patroli keimigrasian.

“Pengurangan rapat koordinasi Timpora tidak mengurangi intensitas pengawasan lapangan,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penguatan pengawasan berbasis komunitas, Imigrasi Makassar juga membentuk sembilan desa imigrasi di Kabupaten Bone, Gowa, Pangkep, dan Sinjai.

“Desa imigrasi ini menjadi pusat informasi keimigrasian sekaligus garda terdepan dalam pencegahan TPPO dan pengawasan orang asing di wilayah pedesaan,” pungkas Abdi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga