Dorong Transparansi GMTD, PTKP Minta DPRD Sulsel Gelar RDP

Dorong Transparansi GMTD, PTKP Minta DPRD Sulsel Gelar RDP

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda, mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Dorongan tersebut didasarkan pada hasil kajian bertajuk “Kajian dan Ikhtisar Data Publik” yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola GMTD yang dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka dan objektif.

Dalam kajian itu, ditemukan beberapa aspek krusial yang berkaitan dengan pengelolaan agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal pemberian konsesi kawasan pariwisata.

“Persoalan-persoalan ini penting dijelaskan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik,” kata Rafly dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, pertama, kajian menyoroti kesesuaian pelaksanaan peruntukan dan kewajiban GMTD terhadap SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995. Menurutnya, klarifikasi terbuka diperlukan untuk memastikan pengelolaan kawasan pariwisata tetap sejalan dengan tujuan awal pemberian izin.

Kedua, transparansi struktur kepemilikan saham GMTD juga menjadi perhatian, termasuk perubahan komposisi saham pemerintah daerah dan saham publik. Rafly menilai keterbukaan informasi ini penting agar publik mengetahui posisi dan peran pemerintah daerah dalam perusahaan tersebut.

Ketiga, aspek keadilan distribusi manfaat ekonomi turut disorot, khususnya terkait pembagian dividen bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan.

“Pembagian manfaat ekonomi merupakan indikator keberpihakan pengelolaan kepada kepentingan publik,” tegasnya.

Selain itu, kajian juga mengungkap persoalan pemanfaatan tanah dan alih fungsi lahan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berdampak langsung pada kepentingan publik, termasuk aspek sosial dan lingkungan.

Rafly menambahkan, kepatuhan terhadap administrasi dan hukum pertanahan, serta peran instansi teknis terkait, juga perlu dijelaskan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, permintaan RDP ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan sebagai bagian dari fungsi klarifikasi dan pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami berharap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh instansi dan pihak terkait, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berbasis data,” tutup Rafly.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga