Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Ajukan Cekal Mantan Pj Gubernur BB dan Lima Lainnya

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Ajukan Cekal Mantan Pj Gubernur BB dan Lima Lainnya

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kejati Sulsel secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Permohonan cekal diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui dokumen Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah para pihak yang terkait menghambat penanganan perkara atau melarikan diri ke luar negeri.

Enam orang yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB (54), PNS dan mantan Penjabat Gubernur Sulsel; HS (51), PNS Pemprov Sulsel; RR (35), PNS; UN (49), PNS; RM (55), wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT AAN; serta RE (40), karyawan swasta.

“Langkah ini dilakukan agar proses penyelidikan berjalan lancar, dan mencegah pihak yang terlibat keluar negeri, selama proses penyelidikan yang kami lakukan”ujar, Kepala Kejati Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa, (30/12/2025).

Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu, 17 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Meski demikian, keenam pihak yang diajukan pencekalan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik terus mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan bibit nanas dimaksud.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan. Penyidik juga menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga