Tanah Girik Tak Langsung Dikuasai Negara, Bisa Ajukan SHM

Tanah Girik Tak Langsung Dikuasai Negara, Bisa Ajukan SHM

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masyarakat yang masih menguasai tanah beralas girik diminta tidak khawatir kehilangan hak kepemilikan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan tanah girik tetap dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian menegaskan, kepemilikan tanah dengan bukti girik hingga kini tidak serta-merta membuat status hukum tanah menjadi gugur.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanahnya ditempati dan dikuasai, sertifikat tanah tetap bisa dimohonkan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, tanah bekas hak barat dinyatakan dikuasai negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen kepemilikan lama tidak langsung diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat resmi diterbitkan.

Shamy menyebut, pemohon sertifikat tanah perlu melengkapi sejumlah surat pernyataan yang memuat riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah. Pernyataan tersebut harus didukung minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Saksi harus orang yang benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang tahu tanah itu sudah dikuasai dalam jangka waktu lama,” katanya.

Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menjelaskan tidak ada tarif tunggal. Besaran biaya bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah yang diajukan.

“Simulasi syarat dan biaya bisa dilihat secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Masyarakat juga disarankan untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan setempat agar memperoleh informasi yang transparan.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah di masa mendatang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga