VIDEO: Polisi Tetapkan Pemukul Lansia di Minimarket Cibiru sebagai Tersangka

SULSELSATU.com – Polisi menetapkan Dika Restu Wibowo (21), pria yang viral karena memukul lansia hingga tewas di sebuah minimarket kawasan Cibiru, sebagai tersangka.
Korban AD diketahui merupakan petugas keamanan minimarket tersebut.
Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
Insiden bermula saat korban menegur pelaku terkait proses pembayaran di dalam minimarket, yang kemudian berlanjut hingga ke area parkir.
Di lokasi tersebut, pelaku memukul, menampar, dan menginjak korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia.
Pelaku kini diamankan dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News