Logo Sulselsatu

DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Asrul
Asrul

Rabu, 14 Januari 2026 16:37

Ilustrasi Pemilu. Foto: Internet
Ilustrasi Pemilu. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah RI belum mengambil sikap resmi terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Lembaga ini memilih terlebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat di daerah sebelum menentukan pandangan kelembagaan.

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan, setiap anggota DPD membawa mandat langsung dari daerah pemilihannya masing-masing.

Dengan jumlah 152 anggota yang mewakili 38 provinsi, suara daerah dinilai menjadi faktor utama dalam pembahasan isu pilkada.

Baca Juga : Tamsil Linrung: Asta Cita Jadi Momentum Daerah Bangun Kemandirian Fiskal

“Secara kelembagaan belum ada keputusan. Kami harus mendengar terlebih dahulu aspirasi masyarakat daerah, mana yang dianggap paling baik,” kata Sultan, Rabu (14/1/2026).

Sultan mengakui, secara pribadi ia menilai biaya politik di Indonesia tergolong sangat tinggi. Beban tersebut muncul hampir di seluruh jenjang pemilihan, mulai dari DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga pilkada bupati, wali kota, dan gubernur.

Berdasarkan pengalaman berulang dalam penyelenggaraan pemilu, sistem pemilihan langsung menurutnya layak untuk dievaluasi.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Meski demikian, ia menegaskan peninjauan tersebut tidak otomatis berarti menghapus mekanisme pemilihan langsung. Salah satu opsi yang sempat ia sampaikan adalah kemungkinan penerapan pemilihan tidak langsung yang terbatas, misalnya hanya untuk pemilihan gubernur.

“Namun atas nama demokrasi juga tidak bisa semuanya tidak dipilih langsung. Itu sebabnya masih ada pilkada bupati dan wali kota. Tapi sekali lagi, itu pandangan pribadi,” ujarnya.

Selain wacana mekanisme pilkada, DPD RI juga tengah melakukan kajian lebih luas terkait perbaikan sistem pemilu ke depan.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

Sultan menyebut, pemanfaatan teknologi, termasuk kemungkinan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting, ikut menjadi bahan pertimbangan.

Menurutnya, penggunaan teknologi berpotensi menekan praktik politik uang, selama dirancang dengan matang dan tetap menjaga kualitas demokrasi.

“DPD akan mengkaji secara mendalam agar perubahan yang dilakukan tidak menghilangkan makna dan kualitas demokrasi, sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan lebih efisien dan efektif,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional09 Oktober 2026 20:16
Road to DTIIF 2026, Telkom Ungkap Kunci Adopsi AI Nasional
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mendorong percepatan adopsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia melalui penguatan infra...
Ekonomi09 Oktober 2026 20:02
Perkuat Ekonomi Syariah, BI Sulsel Hadirkan Tiga Agenda Utama di BEKS 2026
Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan mitra strategis memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah me...
Metropolitan09 Oktober 2026 19:15
Tujuh Kandidat Berebut Kursi Rektor UNM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peta persaingan menuju kursi Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027–2031 kian memanas. Sebanyak tuju...
Politik09 Oktober 2026 18:57
Appi Hengkang, Supriansa Pimpin Golkar Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasca mundurnya Munafri Arifuddin dari Partai Golkar dan bergabung dengan Partai Demokrat, kursi Ketua DPD II Partai ...