DJKI Apresiasi Kebijakan TVRI Bebaskan Nobar Piala Dunia 2026

SULSELSATU.com, JAKARTA – Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memastikan seluruh pertandingan Piala Dunia 2026 dapat disaksikan masyarakat melalui siaran TVRI.
Sebagai pemegang hak siar resmi, TVRI juga memberikan keleluasaan kepada publik, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa dipungut biaya lisensi.
Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TVRI sebagai media publik untuk memastikan akses siaran Piala Dunia dapat dinikmati seluas-luasnya oleh masyarakat.
TVRI, kata dia, membuka ruang bagi pemerintah pusat dan daerah, komunitas, organisasi masyarakat, hingga warung dan pelaku UMKM untuk menyelenggarakan nobar secara legal.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. DJKI menilai langkah TVRI tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan hak siar, tetapi juga menjadi contoh pengelolaan hak kekayaan intelektual yang berpihak pada kepentingan publik.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menilai, kebijakan TVRI menunjukkan pengelolaan hak siar yang bertanggung jawab. Menurutnya, pembebasan biaya lisensi nobar bagi UMKM sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut sah secara hukum karena dilakukan atas izin pemegang hak siar.
“Kepastian dari pemegang hak siar sangat penting untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual. Kebijakan ini membantu masyarakat memahami bahwa perlindungan KI tidak menghambat aktivitas ekonomi dan sosial,” ujar Arie dalam wawancara di Gedung DJKI, Kamis (15/1/2026).
Arie menambahkan, kejelasan izin juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan momentum Piala Dunia tanpa rasa khawatir terhadap aspek legalitas, sehingga potensi ekonomi dari kegiatan nobar dapat dioptimalkan.
Sementara itu, Iman Brotoseno menjelaskan bahwa program nobar menjadi salah satu upaya TVRI menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi selama penyelenggaraan FIFA World Cup 2026.
TVRI bahkan membuka peluang bagi penyelenggara nobar untuk menggandeng sponsor lokal sepanjang tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyambut positif kebijakan TVRI tersebut. Ia menilai langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dan UMKM dalam memanfaatkan ajang olahraga dunia tersebut.
Menurut Andi Basmal, dari perspektif kekayaan intelektual, kegiatan nobar yang dilakukan berdasarkan izin atau kebijakan resmi pemegang hak siar merupakan bentuk penghormatan terhadap hak cipta dan hak terkait.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan masyarakat di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini secara bertanggung jawab. Dengan adanya kepastian dari TVRI, ia berharap penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 dapat berlangsung tertib, aman, serta memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Piala Dunia 2026 dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. DJKI mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pemanfaatan siaran dilakukan secara sah melalui pemegang hak, sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News