Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di kawasan barat hingga selatan kota.
Salah satu proyek yang kini masuk tahap awal adalah rencana pembangunan jembatan kembar Barombong di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang akan menjadi jalur penghubung strategis menuju Galesong, Kabupaten Takalar.
Tahapan awal proyek tersebut difokuskan pada pengadaan lahan yang terdampak pembangunan. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan proses administrasi dan penilaian lahan telah berjalan dan ditargetkan rampung pertengahan tahun ini.
“Pengadaan lahan kami rencanakan berlangsung dari Januari sampai Juni 2026. Seluruh prosedur kami jalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Sri Sulsilawati, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar memegang peran penuh dalam penyelesaian pembebasan lahan, sebelum selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai pelaksana jalan dan jembatan.
Pembagian kewenangan ini dinilai penting agar pelaksanaan proyek berjalan terkoordinasi.
Dalam proyek tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel akan menangani pembangunan fisik jembatan karena ruas Barombong merupakan aset jalan provinsi. Sementara itu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) akan melaksanakan konstruksi jembatan dengan pendanaan dari APBN.
Sri Sulsilawati menyebut, seluruh tahapan pengadaan tanah telah disusun dalam jadwal yang jelas. Mulai dari penganggaran dan survei lapangan pada akhir 2025, perencanaan dan pembentukan tim pada awal 2026, hingga pelaksanaan pembayaran ganti rugi yang ditargetkan berlangsung Mei 2026.
“Pada Juni nanti, kami harapkan seluruh dokumen legalitas tanah sudah selesai dan kepemilikannya resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Ia menambahkan, pengadaan lahan hanya mencakup tiga bidang tanah yang benar-benar terdampak berdasarkan hasil penyesuaian desain jembatan dan kajian teknis.
Dua bidang di antaranya terdapat bangunan milik warga, sementara satu bidang berupa lahan kosong, dengan total luas di bawah lima hektare.
Menurut Sri, komunikasi dengan pemilik lahan dan tokoh masyarakat telah dilakukan sejak awal. Respons warga dinilai cukup baik karena pembangunan jembatan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Penilaian ganti rugi dilakukan oleh tim appraisal independen. Kami tidak menentukan nilai secara sepihak, dan tetap membuka ruang musyawarah dengan pihak yang berhak,” jelasnya.
Pemkot Makassar juga melibatkan aparat penegak hukum dalam proses pengadaan tanah sebagai langkah mitigasi risiko, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan.
Pembangunan jembatan kembar Barombong diharapkan dapat mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Metro Tanjung Bunga, sekaligus memperkuat konektivitas antara Kota Makassar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan.
“Komitmen kami jelas, kewenangan Pemkot akan diselesaikan pada 2026. Setelah itu, kami berharap pembangunan fisik jembatan bisa segera dipercepat demi kepentingan masyarakat,” pungkas Sri Sulsilawati.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News