Sasaran Kinerja Pegawai Jadi Kunci Optimalnya Capaian Organisasi

Sasaran Kinerja Pegawai Jadi Kunci Optimalnya Capaian Organisasi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sasaran Kinerja Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan untuk dapat mendongkrak kinerja organisasi yang orientasinya berada pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dari seluruh pegawai yang telah dituangkan dalam perjanjian kinerja sehingga upaya organisasi dalam mencapai tujuan dapat berjalan optimal.

Kaitannya dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi penyusunan SKP Tahun 2026 yang dirangkai dengan penjelasan penilaian SKP Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil, Senin (19/1/2026) itu diikuti oleh seluruh pegawai.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Sulastri Syarif, dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam penyusunan SKP Tahun 2026 tidak lagi terdapat butir kegiatan bagi Jabatan Fungsional.

Penilaian kinerja kini sepenuhnya mengacu pada capaian IKU dan IKI yang diturunkan dari perjanjian kinerja organisasi, kemudian dituangkan ke dalam SKP masing-masing pegawai sebagai bentuk cascading kinerja yang utuh.

pengelolaan kinerja kata Sulastri, menuntut keterlibatan aktif seluruh pegawai melalui dialog kinerja yang berkelanjutan. Menurutnya, intensitas komunikasi antara pimpinan dan pegawai menjadi kunci agar ekspektasi kinerja dapat dipahami secara utuh dan diwujudkan dalam hasil kerja yang nyata.

“Kinerja individu harus memberi kontribusi langsung terhadap keberhasilan organisasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum menyusun SKP, setiap unit kerja wajib menyusun Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPPH) sebagai dokumen awal untuk memastikan keselarasan peran dan hasil kerja pegawai.

Tanpa MPPH, penyusunan SKP berpotensi tidak selaras dengan arah kebijakan organisasi, sehingga berdampak pada capaian kinerja secara keseluruhan.

Pelaksanaan sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta.

Berbagai pertanyaan mengemuka, khususnya terkait mekanisme dialog kinerja, evaluasi kinerja periodik, serta penilaian perilaku kerja berbasis core values ASN yang kini menjadi bagian integral dari penilaian kinerja pegawai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa penyusunan SKP harus dipahami sebagai instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kinerja organisasi.

Ia menekankan pentingnya keselarasan antara kinerja individu dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI) yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja organisasi.

“SKP bukan lagi formalitas administratif, melainkan komitmen bersama untuk mewujudkan target kinerja organisasi,” tegas Andi Basmal.

Melalui sosialisasi tersebut, para pegawai diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif terkait transformasi pengelolaan kinerja ASN yang kini menitikberatkan pada capaian hasil kerja dan perilaku, bukan lagi sekadar uraian tugas.

Perubahan ini sejalan dengan kebijakan terbaru pengelolaan kinerja ASN yang menempatkan SKP sebagai dokumen dinamis berbasis dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai, sehingga selaras dengan tujuan strategis organisasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga