Lindungi Petani Sawit, DPRD Sulsel Minta Pabrik Patuh Harga TBS

Lindungi Petani Sawit, DPRD Sulsel Minta Pabrik Patuh Harga TBS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan sikap keras terhadap sejumlah pabrik kelapa sawit yang dinilai mengabaikan ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ketidakpatuhan tersebut dinilai berpotensi merugikan petani dan mengganggu tata kelola industri sawit di daerah.

Sikap ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel bersama pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan terkait, yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Senin (19/1/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati.

Irma sapaannya menegaskan, rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tidak berhenti sebatas pembahasan di ruang rapat.

Komisi B, kata dia, akan menindaklanjutinya dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di pabrik maupun sentra produksi kelapa sawit.

Menurutnya, peninjauan lapangan penting dilakukan untuk memastikan seluruh pabrik mematuhi regulasi harga TBS sekaligus menjamin hak-hak petani sawit terlindungi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar kebijakan pemerintah benar-benar berjalan efektif dan adil.

“Kami ingin melihat langsung di lapangan, apakah penetapan harga TBS ini benar-benar dijalankan. Ini menyangkut kepastian hukum, keadilan usaha, dan perlindungan bagi petani,” ujar Irma.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, membacakan rekomendasi resmi DPRD di hadapan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Salah satu poin utama rekomendasi meminta gubernur melalui perangkat terkait segera mengambil langkah konkret terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pabrik sawit yang terbukti tidak mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan.

DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah daerah memberikan surat peringatan kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang tidak menjalankan ketetapan harga TBS secara konsisten.

Penetapan harga, menurut DPRD, harus memiliki legitimasi yang kuat dan benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar formalitas.

Selain itu, Komisi B mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) maupun asosiasi petani lainnya.

Keterlibatan petani dinilai penting agar kondisi riil yang mereka hadapi dapat disaksikan langsung oleh seluruh pihak terkait.

“Banyak persoalan yang tidak muncul di forum rapat, tetapi nyata dirasakan petani di lapangan. Karena itu asosiasi petani harus dilibatkan,” tegas Zulfikar.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Andi Darmawan Bintang, menyampaikan bahwa sanksi terhadap pabrik sawit yang tidak patuh sejatinya telah diatur dalam regulasi.

Ia menjelaskan, setiap PKS memiliki kewajiban menyampaikan laporan bulanan, dan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif.

Menurut Andi Darmawan, eskalasi sanksi dilakukan sesuai kewenangan pemberi izin. Jika izin berada di tingkat provinsi, maka penindakan menjadi kewenangan gubernur.

Namun jika izin berada di tingkat kabupaten, pemerintah provinsi tidak akan mencampuri, kecuali terkait penetapan harga TBS.

“Pengawasan harus diperkuat agar mekanisme penetapan harga tidak sekadar mengikuti kehendak pengusaha, tetapi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia berharap kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan bersama tidak lagi memicu gejolak di tingkat petani.

Andi Darmawan menekankan pentingnya keberpihakan kepada petani sawit, khususnya petani nonplasma yang selama ini memiliki posisi tawar lebih lemah terhadap pabrik.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga