Pos Bantuan Hukum Desa Jadi Perhatian Kemenkum Sulsel di Barru

Pos Bantuan Hukum Desa Jadi Perhatian Kemenkum Sulsel di Barru

SULSELSATU.com, BARRU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa melalui optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Upaya tersebut diwujudkan dengan kunjungan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati ke Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Senin (19/1).

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi ajang pendampingan penyelesaian sengketa dan monitoring pelaksanaan Posbankum di tingkat desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Posbankum benar-benar berfungsi sebagai pintu pertama masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.

“Kami ingin memastikan Pos Bantuan Hukum desa berjalan optimal dan menjadi sarana penting bagi masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan hukum secara preventif dan melalui jalur nonlitigasi,” ujar Andi Basmal.

Dalam kesempatan itu, Andi Basmal turut mendampingi proses mediasi sengketa batas tanah yang melibatkan dua warga setempat.

Ia memberikan penjelasan mengenai aspek hukum sekaligus mendorong penyelesaian melalui musyawarah, mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Selain pendampingan langsung, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk mengingatkan peran strategis aparatur desa dalam menangani konflik di masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa Bojo Tuppu Bulu Alam menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sejak diresmikan pada Juli 2025, Posbankum Desa Bojo telah memfasilitasi penyelesaian tujuh kasus sengketa antarwarga melalui mekanisme mediasi.

“Kasus yang kami tangani beragam, mulai dari tindak pidana ringan hingga sengketa perdata, seperti perkelahian warga, konflik hewan ternak, sampai sengketa tanah dan warisan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi P3H Heny Widyawati menekankan pentingnya tertib administrasi dan pelaporan kegiatan Posbankum.

Ia meminta pemerintah desa untuk rutin mengisi laporan melalui sistem yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar pelaksanaan program dapat dipantau secara terpusat.

Sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif pemerintah desa dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi, Andi Basmal menyerahkan Sertifikat Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada Kepala Desa Bojo.

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kontribusi kepala desa sebagai ujung tombak layanan keadilan bagi masyarakat di wilayah pedesaan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga