Logo Sulselsatu

Sengketa Berakhir, MA Tegaskan Halijah Nur Tinri Ketua Yayasan UPRI yang Sah

Asrul
Asrul

Kamis, 12 Februari 2026 17:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polemik panjang yang menyelimuti Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) akhirnya mencapai titik terang.

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) yang dipimpin Halijah Nur Tinri.

Putusan ini sekaligus mempertegas legal standing YPTKD yang dipimpin Halijah Nur Tinri sebagai penyelenggara sah UPRI dan membatalkan klaim dari pihak lain yang sempat bersengketa.

Ketua YPTKD UPRI Halijah Nur Tinri menjelaskan bahwa kemenangan ini didasari oleh adanya bukti baru (novum) berupa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Putusan pidana yang sudah inkrah kami jadikan novum dalam PK kedua. Hasilnya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” jelas Halijah, Kamis (12/2/2026).

Kasus pidana tersebut sebelumnya membuktikan adanya penggunaan dokumen dan keterangan palsu dalam pembuatan akta yang tidak sah oleh pihak lawan.

Rektor UPRI, M. Darwis Nur Tinri, menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, kegiatan perkuliahan tidak pernah terganggu karena izin penyelenggaraan resmi tetap berada di bawah kendali mereka.

“Perkuliahan tetap berjalan karena izin penyelenggaraan ada pada kami. Mahasiswa tetap kuliah seperti biasa. Sekarang dengan putusan ini, semuanya sudah semakin jelas secara hukum,” ujar Darwis.

Selain urusan administrasi, status lahan kampus dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) juga dipastikan berada di bawah naungan yayasan yang sah.

Pasca putusan MA ini, manajemen UPRI berencana melakukan akselerasi pengembangan universitas sebagai salah satu perguruan tinggi tertua di Makassar.

Darwis menyebut pihaknya tengah menyiapkan pembukaan sejumlah program studi baru dan penguatan kualitas SDM dosen.

“Kami akan fokus pada pengembangan universitas. Saatnya mengejar ketertinggalan. Kami juga memiliki rencana jangka panjang menuju pembukaan program doktoral,” tegas sang Rektor.

Penegasan hukum ini diharapkan memberikan ketenangan bagi seluruh civitas akademika, mahasiswa, serta calon pendaftar mengenai legalitas dan masa depan UPRI ke depan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel12 Februari 2026 20:02
Wali Kota Tasming Hamid Serahkan Paket Ramadhan BAZNAS, Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan rasa syukur sekaligus harapan agar bantuan paket Ramadhan dari Badan ...
Pendidikan12 Februari 2026 18:12
UNM Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM Bagi Masyarakat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar menggelar kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat bersama dengan Kementerian Hak...
Pendidikan12 Februari 2026 18:01
OlimpicAD VIII Resmi Dibuka di Unismuh Makassar, Muhammadiyah Siapkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Olimpiade Ahmad Dahlan (OlimpicAD) VIII resmi dibuka di Gedung Balai Sidang Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, ...
Makassar12 Februari 2026 17:38
Pemkot Makassar Tata PKL Bertahap, Siapkan Lokasi Khusus dan Sentra UMKM
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) secara bertahap dna berkelanjutan di selur...