Logo Sulselsatu

Sengketa Berakhir, MA Tegaskan Halijah Nur Tinri Ketua Yayasan UPRI yang Sah

Asrul
Asrul

Kamis, 12 Februari 2026 17:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polemik panjang yang menyelimuti Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) akhirnya mencapai titik terang.

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) yang dipimpin Halijah Nur Tinri.

Putusan ini sekaligus mempertegas legal standing YPTKD yang dipimpin Halijah Nur Tinri sebagai penyelenggara sah UPRI dan membatalkan klaim dari pihak lain yang sempat bersengketa.

Ketua YPTKD UPRI Halijah Nur Tinri menjelaskan bahwa kemenangan ini didasari oleh adanya bukti baru (novum) berupa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Putusan pidana yang sudah inkrah kami jadikan novum dalam PK kedua. Hasilnya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” jelas Halijah, Kamis (12/2/2026).

Kasus pidana tersebut sebelumnya membuktikan adanya penggunaan dokumen dan keterangan palsu dalam pembuatan akta yang tidak sah oleh pihak lawan.

Rektor UPRI, M. Darwis Nur Tinri, menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, kegiatan perkuliahan tidak pernah terganggu karena izin penyelenggaraan resmi tetap berada di bawah kendali mereka.

“Perkuliahan tetap berjalan karena izin penyelenggaraan ada pada kami. Mahasiswa tetap kuliah seperti biasa. Sekarang dengan putusan ini, semuanya sudah semakin jelas secara hukum,” ujar Darwis.

Selain urusan administrasi, status lahan kampus dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) juga dipastikan berada di bawah naungan yayasan yang sah.

Pasca putusan MA ini, manajemen UPRI berencana melakukan akselerasi pengembangan universitas sebagai salah satu perguruan tinggi tertua di Makassar.

Darwis menyebut pihaknya tengah menyiapkan pembukaan sejumlah program studi baru dan penguatan kualitas SDM dosen.

“Kami akan fokus pada pengembangan universitas. Saatnya mengejar ketertinggalan. Kami juga memiliki rencana jangka panjang menuju pembukaan program doktoral,” tegas sang Rektor.

Penegasan hukum ini diharapkan memberikan ketenangan bagi seluruh civitas akademika, mahasiswa, serta calon pendaftar mengenai legalitas dan masa depan UPRI ke depan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News10 Maret 2026 17:02
DPP Pastikan Hanya Fadel Tauphan Ansar Ketua KNPI yang Sah di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menegaskan tidak ada lagi dualisme di tubuh KNPI Sul...
Ramadan10 Maret 2026 16:30
Program Idul Fitri Bahagia LAZ Hadji Kalla Bagi Ribuan Paket Sembako di 23 Kabupaten
LAZ Hadji Kalla menyalurkan paket sembako Ramadan kepada masyarakat di 23 kabupaten/kota melalui program Idul Fitri Bahagia....
Makassar10 Maret 2026 15:36
PD Parkir dan Kecamatan Ujung Pandang Sepakat Manfaatkan Kontainer Makassar Recover Operasional Parkir
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan aset yang ada agar tidak terbengkalai, apalagi peng...
Makassar10 Maret 2026 14:30
Pemkot Makassar Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Bersama BPS
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar terka...