Logo Sulselsatu

Sengketa Berakhir, MA Tegaskan Halijah Nur Tinri Ketua Yayasan UPRI yang Sah

Asrul
Asrul

Kamis, 12 Februari 2026 17:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polemik panjang yang menyelimuti Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) akhirnya mencapai titik terang.

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) yang dipimpin Halijah Nur Tinri.

Putusan ini sekaligus mempertegas legal standing YPTKD yang dipimpin Halijah Nur Tinri sebagai penyelenggara sah UPRI dan membatalkan klaim dari pihak lain yang sempat bersengketa.

Ketua YPTKD UPRI Halijah Nur Tinri menjelaskan bahwa kemenangan ini didasari oleh adanya bukti baru (novum) berupa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Putusan pidana yang sudah inkrah kami jadikan novum dalam PK kedua. Hasilnya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” jelas Halijah, Kamis (12/2/2026).

Kasus pidana tersebut sebelumnya membuktikan adanya penggunaan dokumen dan keterangan palsu dalam pembuatan akta yang tidak sah oleh pihak lawan.

Rektor UPRI, M. Darwis Nur Tinri, menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, kegiatan perkuliahan tidak pernah terganggu karena izin penyelenggaraan resmi tetap berada di bawah kendali mereka.

“Perkuliahan tetap berjalan karena izin penyelenggaraan ada pada kami. Mahasiswa tetap kuliah seperti biasa. Sekarang dengan putusan ini, semuanya sudah semakin jelas secara hukum,” ujar Darwis.

Selain urusan administrasi, status lahan kampus dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) juga dipastikan berada di bawah naungan yayasan yang sah.

Pasca putusan MA ini, manajemen UPRI berencana melakukan akselerasi pengembangan universitas sebagai salah satu perguruan tinggi tertua di Makassar.

Darwis menyebut pihaknya tengah menyiapkan pembukaan sejumlah program studi baru dan penguatan kualitas SDM dosen.

“Kami akan fokus pada pengembangan universitas. Saatnya mengejar ketertinggalan. Kami juga memiliki rencana jangka panjang menuju pembukaan program doktoral,” tegas sang Rektor.

Penegasan hukum ini diharapkan memberikan ketenangan bagi seluruh civitas akademika, mahasiswa, serta calon pendaftar mengenai legalitas dan masa depan UPRI ke depan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video12 September 2026 20:20
VIDEO: Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar di Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulau...
Makassar12 September 2026 15:20
Polisi Sita 13 Drum Berisi 2.600 Liter Solar Diduga Ditimbun di Bontoharu Selayar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyita 13 drum berisi 2.600 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kep...
Bisnis12 September 2026 08:12
New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV
Kehadiran New Veloz Hybrid EV mendapat respons positif dari pasar dan turut memperkuat posisi Toyota di segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV)....
Sulsel12 September 2026 05:55
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Kelistrikan Wilayah Kepulauan
PT PLN (Persero) menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat lay...