172 Warga Jeneponto Kembali Aktif sebagai Peserta PBI JKN, Dinsos Respons Cepat Aduan Masyarakat

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mengaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya sempat nonaktif pada Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan PBI JKN Bulan Januari 2026. Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Jeneponto memperoleh kuota reaktivasi sebanyak 172 jiwa.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Jeneponto sebanyak 172 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto juga aktif mengusulkan reaktivasi bagi peserta PBI JKN yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas. Hingga saat ini, sebanyak 45 jiwa yang diusulkan telah kembali aktif kepesertaannya dalam program BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Sejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, kami terus melakukan pendampingan dan pengusulan reaktivasi. Alhamdulillah, 45 jiwa yang kami usulkan telah aktif kembali KIS-nya,” jelas Ashari Ilyas.
Ia menambahkan, puluhan warga tersebut berasal dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang disampaikan melalui forum komunikasi JKN Kabupaten Jeneponto.
Langkah ini menjadi bentuk respons cepat Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan, khususnya bagi warga kurang mampu.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus melakukan verifikasi dan pengusulan reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, terutama pasien dengan kondisi darurat, kronis, dan katastropik.
Upaya ini diharapkan dapat menjamin akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh masyarakat, serta memastikan tidak ada warga yang terkendala mendapatkan pelayanan akibat persoalan administrasi kepesertaan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News