Logo Sulselsatu

Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad Resmi Bergelar Doktor “Hak Angket” di UMI

Asrul
Asrul

Rabu, 25 Februari 2026 21:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hak angket DPRD Sulawesi Selatan yang pernah bergulir pada 2019 terhadap kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel saat itu, Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman, menjadi inspirasi penelitian Azhar Arsyad.

Melalui disertasi berjudul “Hakikat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan”, Azhar Arsyad yang juga mantan pimpinan Komisi di DPRD Sulsel dan saat ini Ketua PKB Sulsel resmi meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Promosi doktor tersebut digelar di Aula Lantai 1 Pascasarjana UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga : Puluhan Calon Ketua PKB se-Sulsel Persentase ke DPP Strategi Besarkan Partai Bila Terpilih

Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramli (Amure), Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI (Deng Ical), Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo, Wakil Bupati Takalar Hengki Yasin, serta anggota DPRD Sulsel dan DPRD Makassar dari Fraksi PKB.

Sidang promosi dipimpin Direktur Pascasarjana UMI, Prof. Dr. Laode Husein. Tim promotor terdiri atas Prof. Dr. Askari Razak, Prof. Dr. Herdianto Canggi, Prof. Dr. Hambali Thalib, Prof. Dr. Hj. Muliati Pawennai, dan Dr. Muhammad Rinaldi. Penguji eksternal hadir Prof. Dr. Pangerang Moenta dari Unhas, serta penguji lintas disiplin Prof. Dr. Syamsuri Rahim.

Dalam pemaparannya, Azhar menjelaskan bahwa pada sembilan bulan awal masa kepemimpinan Nurdin Abdullah–Sudirman Sulaiman, DPRD menemukan berbagai persoalan, baik melalui rapat-rapat komisi maupun aduan masyarakat.

Baca Juga : Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI Kunjungan Media, Ingin Lihat Proses Pembuatan Berita

Kondisi tersebut mendorong penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan. Namun, menurutnya, pelaksanaan hak angket tidak berjalan maksimal karena syarat pengajuan yang sangat berat, yakni harus didukung tiga perempat anggota dalam rapat paripurna dan disetujui dua pertiga anggota.

Azhar menilai terdapat celah hukum dalam pengaturan hak angket di tingkat daerah. Ia menemukan belum adanya pengaturan rinci mengenai mekanisme, kategorisasi persoalan, hingga tata acara pengajuan dan pelaksanaan hak angket.

Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, naskah akademiknya dinilai tidak secara spesifik membahas hak angket.

Baca Juga : Seleksi Ketua DPC PKB Dimulai, Azhar Arsyad: Tak Hadir Otomatis Tersingkir

“Secara normatif kuat, tetapi lemah dalam implementasi dan efektivitas. Pelaksanaannya lebih didominasi pertimbangan politik ketimbang mekanisme hukum,” ujarnya.

Penelitian Azhar memadukan pendekatan hukum normatif yuridis dan hukum empiris sosiologis dengan metode kualitatif. Ia menggunakan sejumlah teori sebagai kerangka konseptual, di antaranya teori trias politica, teori fungsi, teori demokrasi, teori negara hukum, teori pengawasan, serta teori dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitiannya juga mencatat bahwa hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut rekomendasi hak angket ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga efektivitasnya dipertanyakan.

Baca Juga : Muscab PKB Makassar, Gowa dan Takalar Resmi Dibuka, Ini Pesan Azhar Arsyad Bagi Kader

Sebagai rekomendasi, Azhar mendorong penguatan regulasi dan kepastian hukum hak angket agar memiliki daya ikat yang tegas. Ia juga menyarankan revisi terhadap UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna memperjelas mekanisme dan kedudukan hak angket DPRD.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota DPRD melalui bimbingan teknis, penguatan kemampuan analisis kebijakan, serta verifikasi dokumen investigatif agar hasil hak angket tidak sekadar menjadi alat politik, tetapi kredibel dan akuntabel.

Azhar juga menggarisbawahi pentingnya integritas dan penegakan kode etik untuk mencegah penggunaan hak angket secara partisan. Ia mendorong dukungan media massa dan kalangan akademisi dalam mengawal proses pengawasan agar berjalan transparan, profesional, dan demokratis.

Baca Juga : UMI Kokoh sebagai PTS Terbaik di Makassar Versi EduRank 2026

Dalam sidang tersebut, Azhar meraih IPK 3,99 dengan predikat cumlaude dan tercatat sebagai doktor ilmu hukum ke-441 di UMI.

Ketua tim penguji, Prof. Laode Husein, berpesan bahwa gelar doktor bukan akhir perjuangan, melainkan awal tanggung jawab keilmuan.

“Setelah menyandang doktor ilmu hukum ketatanegaraan, ada beban akademik dan moral yang harus dipertanggungjawabkan. Menuntut ilmu adalah proses sepanjang hayat,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar17 Mei 2026 15:53
Ramai Kritik MBG di Unhas, Tamsil Linrung Sebut Banyak Salah Paham
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung merespons kritik yang mencuat terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalanka...
Sulsel17 Mei 2026 13:29
MAXi Yamaha Day 2026 Libatkan 1.000 Riders se-Sulselbar, Hadirkan Penampilan Ridwan Sau
MAXi Yamaha Day 2026 sukses digelar di Lapangan Merdeka, Kabupaten Bone, Sabtu (16/5/2026). Perayaan tahunan bagi pengguna MAXi Yamaha ini melibatkan ...
Kriminal17 Mei 2026 12:55
Pelaku Sekap-Perkosa Mahasiswi di Makassar Berkedok Lowongan Babysitter Ditangkap di Tanjung Perak
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria berinisial DR (30) pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MR (20) di Makassar, ...
Video16 Mei 2026 19:48
VIDEO: Prabowo: Mau Dolar Berapa Pun, Warga Desa Tak Perlu Khawatir
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menilai kenaikan dolar tidak terlalu berdampak bagi masyarakat desa. Pernyataan itu disampaikan saat m...