SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan tumbuh sekitar 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada 2026.
Proyeksi ini didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus dikembangkan bersama pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, perluasan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM menjadi salah satu fokus utama OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga : Edukasi Pasar Modal OJK di Banten, Dorong Generasi Muda Melek Investasi
Menurut Dian, hingga Januari 2026, penyaluran kredit UMKM tercatat mencapai Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan. Angka tersebut mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan.
Meski demikian, ia menilai fundamental sektor UMKM masih tetap kuat.
Penurunan pertumbuhan kredit UMKM tersebut, lanjut Dian, dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan nasional serta proses pemulihan UMKM setelah pandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Baca Juga : OJK Dorong Penguatan GRC di Sektor Jasa Keuangan, Fokus pada Integritas dan Keberlanjutan
Di tengah tantangan jangka pendek tersebut, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pembiayaan UMKM pada tahun ini.
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada pada level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75 persen.
Kedua indikator ini menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ke depan.
Baca Juga : Atur Aktivitas Medsos Bank, OJK Terbitkan Panduan Resmi untuk Industri Perbankan
Selain itu, momentum perayaan Lebaran juga diperkirakan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026. Lonjakan konsumsi rumah tangga selama periode tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan kredit modal kerja bagi pelaku UMKM.
Untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.
Baca Juga : Dari Makassar ke Seluruh Indonesia, Cambridge Warehouse Sukses Lewat Shopee
Selain regulasi tersebut, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat dukungan terhadap sektor UMKM.
Departemen ini berperan dalam mengembangkan model bisnis pembiayaan, mengoptimalkan pemanfaatan credit scoring, serta melakukan segmentasi dan profiling pelaku UMKM.
“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” kata Dian.
Baca Juga : OJK dan Kemenang Luncurkan Buku ESA, Panduan Praktis Kelola Keuangan Berbasis Agama
OJK juga mendukung program pemerintah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pada 2026 ditargetkan mencapai Rp308,41 triliun.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam penyusunan regulasi terkait KUR serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit.
Ke depan, OJK menilai pengembangan UMKM juga memerlukan ekosistem yang lebih kuat, antara lain melalui penguatan kewirausahaan, pendampingan usaha, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi pertumbuhan.
OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menciptakan sinergi program yang mendukung pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 yang mencapai 5,11 persen dan target pertumbuhan 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar