SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan mengancam akan menggunakan hak interpelasi kepada Pemerintah Provinsi Sulsel apabila sisa pembayaran ganti rugi lahan proyek pembangunan Stadion GOR Sudiang tidak segera diselesaikan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama ahli waris pemilik lahan, kuasa hukum, serta perwakilan dari Dinas Pemuda dan Olahraga, Biro Hukum, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Rabu (11/3/2026).
Kadir menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam apabila hak masyarakat yang lahannya digunakan untuk proyek pembangunan stadion tersebut terus diabaikan.
Baca Juga : Proyek Tak Terealisasi, SiLPA Bina Marga Sulsel Capai Rp240 Miliar
Menurutnya, penggunaan hak interpelasi bisa ditempuh untuk meminta penjelasan resmi dari gubernur terkait persoalan tersebut.
“Kalau tidak dibayarkan, kita dari DPRD akan menggulirkan hak interpelasi,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Ia memberi kesempatan kepada pemerintah provinsi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Baca Juga : Muhammad Sadar Minta Pemprov Sulsel Tuntaskan Sisa Utang Proyek Infrastruktur
Jika hingga saat itu belum ada penyelesaian, DPRD menyatakan siap mengambil langkah politik melalui hak interpelasi.
Kadir juga meminta Biro Hukum Pemprov Sulsel segera menyiapkan surat rekomendasi terkait pelunasan sisa ganti rugi lahan GOR Sudiang.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat diteruskan ke Dinas Pemuda dan Olahraga hingga Sekretaris Provinsi agar segera dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Baca Juga : Legislator Senior Golkar Marthen Rantetondok Siapkan Regenerasi di Pemilu 2029
Ia mengaku mempertanyakan alasan pemerintah provinsi yang belum menuntaskan pembayaran tersebut dengan dalih menyesuaikan kondisi anggaran.
Menurutnya, masih ada sejumlah program pembangunan lain yang justru dianggap tidak mendesak tetapi tetap mendapat alokasi dana.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Asher Tumbo, menjelaskan nilai total ganti rugi lahan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2023 mencapai Rp28,3 miliar. Namun hingga kini pemerintah provinsi baru membayarkan Rp10 miliar pada tahun anggaran 2024.
Baca Juga : Hasil Kajian Terbaru, Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Dibangun Ulang
Dengan demikian, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp18.327.000.000 yang belum dilunasi.
Menurut Asher, sebelumnya pemerintah provinsi sempat berjanji akan menganggarkan sisa pembayaran tersebut pada tahun berikutnya. Bahkan pada rancangan anggaran 2025 sempat tercantum, tetapi kemudian dihapus tanpa penjelasan.
“Sisanya dijanjikan dibayar pada tahun berikutnya. Tahun 2025 sempat dimasukkan dalam anggaran, tapi kemudian hilang,” ungkapnya dalam rapat tersebut.
Baca Juga : Rasio Pengawas Tak Ideal, DPRD Sulsel Minta Sistem Pengawasan Dibenahi
Ia menambahkan pihak ahli waris sudah beberapa kali menerima janji penyelesaian dari pemerintah provinsi. Namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.
Karena itu, ia berharap hasil RDP dapat mendorong pemerintah provinsi segera menuntaskan kewajiban tersebut.
Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel, Reza Faizal Saleh, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat setelah ada rekomendasi resmi terkait penyelesaian pembayaran.
Menurutnya, penganggaran dapat diupayakan dalam pembahasan APBD Perubahan apabila telah disepakati oleh semua pihak.
“Intinya DPRD memiliki fungsi penganggaran. Dalam pembahasan anggaran berikutnya mungkin bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar