Pemprov Sulsel Siapkan Evaluasi PPPK, DPRD Minta Transparansi

Pemprov Sulsel Siapkan Evaluasi PPPK, DPRD Minta Transparansi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja untuk membahas kelanjutan nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya segera berakhir.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A Andi Anwar Purnomo bersama Wakil Ketua Edward Wijaya Horas dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, turut hadir memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam forum itu, Erwin menepis kabar mengenai adanya kebijakan “merumahkan” pegawai. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.

“Kami tidak pernah menyampaikan istilah ‘dirumahkan’. Yang ada adalah pegawai yang masa kerjanya berakhir dan akan dievaluasi,” ujar Erwin, Rabu (1/4/2026).

Data BKD Sulsel mencatat total 2.825 pegawai menjadi perhatian dalam pembahasan ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.542 pegawai akan segera mengakhiri masa kontraknya, 1.163 merupakan PPPK guru, dan 120 lainnya memasuki masa pensiun.

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa berakhirnya masa kontrak tidak serta-merta berarti pemberhentian. Setiap pegawai akan melalui proses evaluasi untuk menentukan kelanjutan masa kerja, dengan mempertimbangkan kinerja dan produktivitas.

Erwin menjelaskan, perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis. Keputusan akan diambil secara selektif guna memastikan kualitas aparatur tetap terjaga. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengecekan langsung di lapangan sebagai bagian dari proses penilaian.

Khusus untuk PPPK guru, dilakukan pemetaan ulang agar penempatan tenaga pendidik lebih sesuai dengan kebutuhan di masing-masing daerah.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan. Melalui kebijakan ini, pengisian posisi tidak lagi harus melalui mekanisme seleksi terbuka.

Sistem tersebut dinilai mampu menekan biaya, termasuk mengurangi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk proses lelang jabatan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Meski demikian, sejumlah anggota dewan menyampaikan kritik. Anggota Komisi A, Fadriaty AS, menyoroti transparansi dalam pengangkatan pejabat yang dinilai belum optimal.

“Kami kaget karena tiba-tiba muncul pejabat baru. Masyarakat tahunya pengangkatan harus melalui lelang jabatan, sehingga perlu penjelasan yang terbuka,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi A dari Fraksi PPP, Saharuddin. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan BKN sebelum kebijakan kepegawaian diambil.

“Perlu ada pelaporan dan konsultasi ke BKN sebelum kebijakan diambil, mengingat ada aspek kebutuhan pegawai dan kondisi ekonomi yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga