Logo Sulselsatu

Atur Aktivitas Medsos Bank, OJK Terbitkan Panduan Resmi untuk Industri Perbankan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 08 April 2026 19:54

OJK luncurkan buku panduan tata kelola digital industri bank. Foto: Istimewa.
OJK luncurkan buku panduan tata kelola digital industri bank. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) untuk industri bank umum. Panduan ini bertujuan agar pengelolaan media sosial bank lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Peluncuran panduan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat.

Baca Juga : OJK Gandeng Australia Tingkatkan Penanganan Penipuan Keuangan Digital

Selain memperluas akses informasi dan promosi layanan, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis dengan nasabah.

“Penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” kata Dian.

Dalam panduan ini, OJK menekankan pengelolaan media sosial bank harus dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur melalui tiga pilar utama, yaitu governance, risk management, serta compliance dan monitoring.

Baca Juga : Lewat Program EKI, OJK Sulselbar dan Pemkab Bulukumba Perkuat Literasi Keuangan Nelayan

Melalui tiga pilar tersebut, bank diharapkan mampu mengelola aktivitas media sosial dengan tata kelola yang jelas, terintegrasi dalam manajemen risiko, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Panduan ini juga mencakup strategi komunikasi krisis di media sosial, termasuk penerapan social media stress test. Instrumen ini menjadi bagian baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital.

Langkah ini tidak lepas dari pengalaman global, seperti kasus Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bahwa sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat bank run dan mengancam stabilitas keuangan.

Baca Juga : Bank Mandiri Taspen Gandeng BPR Dana Raya Perkuat Ekosistem Keuangan

“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.

OJK juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer. Aturan ini mencakup transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank terhadap konten yang dipublikasikan.

Tujuannya untuk melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk keuangan di ruang digital.

Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Keuangan Nelayan Desa Angkue Bone

“Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dian.

Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendorong transformasi digital di sektor perbankan. Beberapa di antaranya mencakup aturan terkait teknologi informasi, keamanan siber, hingga tingkat kematangan digital bank.

Dengan adanya panduan ini, OJK berharap industri perbankan dapat mengelola media sosial secara lebih adaptif sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan publik di era digital.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum13 Mei 2026 23:16
Jaringan Internasional Sabu Dibongkar di Makassar, Kurir Simpan Barang di Ikat Pinggang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi membongkar jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). ...
Hukum13 Mei 2026 23:11
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1,45 Kg di Makassar, 6 Pengedar dan 1 Bandar Ditangkap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,45 kilogram senilai Rp 2,75 miliar di Kota Makas...
Video13 Mei 2026 21:27
VIDEO: Pemkot Makassar Tertibkan 16 Lapak PKL di Pasar Cidu Makassar
SULSELSATU.com – Pemerintah Kota Makassar menertibkan lapak pedagang kaki lima di Pasar Cidu. Penertiban dilakukan di Kelurahan Tabaringan, Kecamata...
Video13 Mei 2026 19:26
VIDEO: Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara
SULSELSATU.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan kepada negara. Nilainya mencapai Rp10,2 triliun dan lahan sel...