Camat Se-Makassar Teken Komitmen, Makassar Mulai Tinggalkan Open Dumping

Camat Se-Makassar Teken Komitmen, Makassar Mulai Tinggalkan Open Dumping

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai berbenah dalam pengelolaan sampah dengan meninggalkan praktik open dumping dan beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr Azri Rasul, dan seluruh camat se-Kota Makassar dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang digelar di Balai Kota Makassar, Jumat (11/4/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Melinda Aksa, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman.

Dr Azri Rasul menegaskan, perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga perubahan pola pikir seluruh pihak.

“Setiap unit kerja harus menjalankan kewenangannya. Kalau semua berjalan sesuai peran, persoalan kebersihan bisa diselesaikan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumber, baik di rumah tangga, pasar, sekolah, hingga perkantoran. Menurutnya, langkah ini dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA secara signifikan.

“Kalau pemilahan berjalan baik, maka yang masuk ke TPA hanya residu. Bahkan sampah organik bisa diolah menjadi pupuk,” jelasnya.

Selain itu, penguatan bank sampah unit juga menjadi bagian penting dalam mendukung sistem pengelolaan berbasis masyarakat.

Di sisi lain, penataan TPA Antang menjadi fokus utama dengan penerapan sistem blok dan sel. Dari total luas sekitar 14 hektare, hanya satu sel yang dibuka untuk penimbunan, sementara area lainnya ditutup guna menekan pencemaran.

Metode ini juga dilengkapi dengan pengelolaan gas dan pengolahan air lindi agar dampak lingkungan dapat diminimalkan.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk menindaklanjuti sanksi administratif selama 180 hari dari pemerintah pusat.

“Kami fokus membenahi TPA Antang, termasuk akses jalan dan sistem pengelolaannya,” katanya.

Ia juga menyebut, Pemkot Makassar akan segera menerbitkan surat edaran wali kota terkait larangan praktik open dumping sebagai dasar penguatan kebijakan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan nasional yang mengharuskan mulai 2026 hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA. Hal ini mendorong optimalisasi pengelolaan sampah dari hulu melalui TPS 3R, TPST, dan bank sampah.

Saat ini, nilai kebersihan Kota Makassar berada di angka 54,7 dan masih dalam kategori pembinaan. Untuk meraih sertifikat Adipura, kota harus mencapai nilai minimal 60.

Dengan komitmen bersama seluruh pihak, Pemkot Makassar optimistis dapat mempercepat terwujudnya kota bersih dan berkelanjutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga